Sabu senilai Rp 1,5 M dimasukan ke air deterjen yang dicampur solar
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sabu seberat 751,06 gram, Kamis (7/12). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari ungkap kasus jaringan Semarang-Pekalongan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan sabu tersebut milik Christian Jaya Kusuma alias Sancai. "Barang bukti yang disita ada 811,94 gram, tapi yang 60,88 gram untuk bukti di persidangan," jelasnya. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam air deterjen yang dicampur solar.
Tri Agus mengungkapkan sabu tersebut seharga Rp 1,5 miliar dan diselundupkan dari Aceh melalui jalur udara. Sabu dimasukkan dalam sandal wanita sehingga bisa lolos dari pemeriksaan di bandara. "Sabu tersebut disita saat akan diambil Dedi Kania di Jalan Setiabudi, dekat patung kuda Universitas Diponegoro pada Rabu 8 November 2017," paparnya.
Sebelumnya, pada Senin (6/11) Dedi Kania juga mengambil sabu seberat satu kilogram dengan cara serupa. "Sabu yang diambil itu kemudian diedarkan di Semarang. Mereka dapat untung banyak dari jualan sabu," tegas Tri Agus.
Para tersangka dikenai Pasal 114 sub Pasal 112 sub 132 UU Narkotika No.35 Tahun 2009. Sementara untuk Christian Jaya alias Sancai, karena berstatus tahanan LP Pekalongan ditambah Pasal 144 dan hukuman yang diterima akan sepertiga lebih berat dari hukuman biasa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya