Sabu senilai Rp 1 miliar diamankan di Jembrana Bali
Merdeka.com - Jajaran Polsek Kawasan Gilimanuk membekuk Harif Jatmiko alias Arif (29) seorang kurir sekaligus bandar narkoba jenis sabu, Rabu (21/3) kemarin. Dari tangan residivis asal Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur itu, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 708 gram (7,08) ons senilai Rp 1,05 miliar dengan asumsi per 0,02 gram Rp 300 ribu.
Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, kurir sekaligus pengedar sabu-sabu itu dibekuk berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang, kendaraan dan orang yang masuk Bali di pos 2 pelabuhan Gilimanuk.
Saat memeriksa bus Safari Darma Raya AA 1551 PN yang dikemudikan Maemun (58) dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, anggota Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi menemukan sebuah paket mencurigakan.
Berdasarkan temuan tersebut kemudian dilakukan pembuntutan. Sekitar pukul 14.30 Wita, bus berhenti di depan Hardys Tabanan. Tidak berselang lama datang pelaku Arif dengan mengendarai sepeda motor Scoopy DK 2678 VH untuk mengambil paket tersebut.
"Saat menerima paket itulah pelaku dibekuk oleh anggota Reskrim Polsek Gilimanuk. Dari tas pinggang pelaku juga ditemukan beberapa paket sabu siap edar," ucap Priyanto, Kamis (22/3).
Dari hasil pengembangan juga diamankan beberapa barang bukti sabu lainnya yang oleh pelaku disimpan di sebuah kamar kos milik Moch EUW, teman pelaku di Jalan Tukad Baru Timur, No 20 XX, Glogor, Carik, Denpasar selatan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebuah tas pinggang warna merah, 3 buah HP, sebuah Powerbank, bungkus rokok Lucky Strike berisi 2 paket sabu sabu masing-masing 1 gram dan 3 gram serta dua potong pipa kaca, rangkaian bong (alat isap), uang tunai Rp 216.500, kartu ATM BCA, 25 paket sabu bungkus plastik hijau masing-masing 1 gram, 5 paket sabu bungkus plastik merah masing-masing 5 gram dan 1 dus berisi 5 paket sabu-sabu seberat 6,54 gram dua buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip dan satu unit sepeda motor Scoopy DK 2678 VH.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya