Sabu dan ganja orderan napi Rutan Makassar dimusnahkan
Merdeka.com - Sabu seberat 1,8 kilogram dan ganja seberat 4,6 kilogram dari empat tersangka, salah satunya Tri Apriyadi alias Coklat, narapidana yang mengorder ganja dari dalam Rutan Kelas I Makassar, dimusnahkan, Rabu, (24/10).
Pemusnahan berlangsung di halaman depan Mapolrestabes Makassar disaksikan perwakilan BNNP Sulsel, Kejari Makassar, PN Makassar, Polda Sulsel dan Labfor Polri cabang Makassar. Sabu dan ganja ini dimusnahkan dengan insinerator mobile milik BNNP Sulsel.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, barang bukti narkoba ini dimusnahkan setelah mendapat ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejari Makassar.
Selain Tri Apriyadi alias Coklat, kata Diari, tiga tersangka lainnya adalah Sugiman yang menguasai sabu seberat 1,8 kilogram. Lalu Alam Jaya dan Arjun, seorang kurir salah satu biro jasa pengiriman di Makassar yang diamankan bersama 4,6 kilogram ganja. Ke empat tersangka ini diringkus bulan Agustus dan September 2018.
"Masih ada satu tersangka lagi masih buron berinisial ir. Dia adalah bandar besar pemilik sabu 1,8 kilogram sabu yang dijaga oleh Sugiman di rumahnya di jl Hati Rela, Makassar. Sebelum penangkapan Sugiman inilah, ada kerabatnya yang menyampaikan ke polisi kalau di dalam ruangan tempat sabu itu disembunyikan berisi orang gila. Namun ruangan itu tetap digeledah dan akhirnya sabu itu ditemukan," jelas Diari Astetika.
Lebih jauh dijelaskan, empat tersangka ini adalah bagian dari 429 tersangka yang diamankan jajaran Polrestabes Makassar periode Januari hingga Oktober. Total kasus sebanyak 298. Masing-masing dari tersangka itu perannya sebagai bandar sebanyal 52 orang, kurir 147 orang dan 230 orang pengedar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya