Sabu 1,752 Kg disita dari tangan dua bandar
Merdeka.com - Jajaran Satuan Narkoba Polsek Muara Wahau bersama dengan Polres Kutai Timur menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti seberat 1,752 kilogram. Sabu itu senilai Rp 4,5 miliar diamankan di Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, Sabtu pukul 02.00 WITA.
Kasat Narkoba Polres Kutai Timur Rico Nelson, mengatakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,752 kilogram tersimpan dalam plastik kresek berwarna hitam dan plastik kresek warna pink.
Kemudian satu buah kresek warna putih bening terdapat gambar huruf China, dua buah kresek warna merah, tiga lembar kertas warna pink.
"Dua tersangka diduga merupakan jaringan internasional antarnegara masing-masing bernisial RI (19) warga negara Indonesia dan LS (19) warga Negara Malaysia," kata Rico Nelsone pada wartawan, Sabtu (29/4).
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga merupakan pengedar jaringan antara negara yang terorganisir dan profesional. Mereka rencananya akan membawa sabu-sabu ke Samarinda melalui jalur darat lintas Kaltim.
Menurut Rico, keberhasilan aparat kepolisian menangkap pelaku pengedar narkoba, merupakan kerja sama dan komunikasi yang intensif antara jajaran Kepolisian Kabupaten Berau dengan Kutai Timur.
Dikatakan Rico, penangkapan kedua tersangka, berawal dari informasi anggota Opsnal Satreskrim Polres Berau, kepada petugas Piket Polsek Muara Wahau Brigadir Narendra R, Sabtu dinihari sekitar pukul 00.15 WITA. Warga dicurigai membawa narkoba dalam jumlah besar yang dibawa dengan taksi Avanza warna silver dengan nomor polisi KT 1096 ML.
Tanpa membuang waktu Pjs Kapolsek Muara Wahau Inspektur Satu (Iptu) Sutopo menginstruksikan para anggotanya untuk menunggu dan mengawasi serta mencegat di Desa Wana Sari Muara Wahau.
Sekitar pukul 02.00 dinihari, taksi yang digunakan tersangka masuk Desa Wanasari, tepatnya di rumah makan Aisyah. Tanpa bertanya polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan memeriksa mobil "Tanpa perlawanan langsung digiring ke Polsek Muara Wahau untuk diinterogasi dan hingga saat ini masih diperiksa termasuk beberapa orang saksi," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenampakan ikan mas terbesar yang pernah ditangkap, beratnya mencapai 50 kg lebih.
Baca SelengkapnyaMNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca Selengkapnya