Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat Novanto dirawat di RS Jatinegara, Fredrich belum berstatus pengacara

Saat Novanto dirawat di RS Jatinegara, Fredrich belum berstatus pengacara Sidang Perdana Fredrich Yunadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Glen S Dunda, dokter spesialis jantung di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, pada sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo. Dalam kesaksiannya, Glen mengaku pernah melihat Fredrich Yunadi menjenguk Novanto. Namun saat itu Fredrich belum berstatus kuasa hukum Novanto.

"Ada saudara Fredrich di situ?" tanya Ketua Majelis Hakim Mahfudin kepada Glen, Senin (23/4).

"Pernah datang waktu saya visit (periksa pasien). Enggak ada dialog, kalau enggak salah belum jadi pengacaranya Pak Novanto," ujar Glen.

Pernyataan Glen kemudian dikonfirmasi ulang oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Takdir Suhan menanyakan alasan Glen menyebut Fredrich bukan kuasa hukum Novanto saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Premier, Jatinegara.

Glen menjelaskan, saat dia melakukan kunjungan dokter ke pasien, Novanto memperkenalkan Ketut yang diketahui adalah Ketut Mulya Arsana selaku kuasa hukumnya. Sementara Fredrich Yunadi disebut Novanto bukan kuasa hukumnya.

"Dasar saksi mengatakan Fredrich Yunadi bukan pengacara Setya Novanto apa?" tanya Jaksa Takdir Suhan.

"Saya dikenalkan pengacaranya ini Pak Ketut oleh pak Setya Novanto yang ini bukan," ujarnya.

Ketut diketahui merupakan kuasa hukum Novanto saat gugatan praperadilan I terhadap KPK berlangsung. Novanto sedianya menjalani pemeriksaan di KPK namun terpaksa ditunda dengan alasan kesehatan. Novanto dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur selama hampir 2 minggu lebih.

Pasca gugatan praperadilan dimenangkan Novanto selaku penggugat, ia pun keluar dari rumah sakit tersebut dan kondisinya dinyatakan baik.

Namun, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Kali ini, Novanto melalui kuasa hukumnya saat itu Fredrich Yunadi melakukan perlawanan. Fredrich bersikukuh pemeriksaan Novanto harus berdasarkan persetujuan Presiden. Namun KPK tak bergeming.

KPK kemudian mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Kamis, 16 November 2017, pagi KPK mengimbau Novanto menyerahkan diri sebelum menjadi daftar pencarian orang (DPO). Belum sampai 24 jam, mantan Ketua DPR itu diketahui mengalami kecelakaan tunggal di Permata Hijau, Jakarta Barat. Kecelakaan tersebut diduga telah direkayasa.

Hal itu disampaikan oleh Bimanesh Sutarjo saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang kasus yang sama dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa dok skenarionya kecelakaan saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup telponnya. Singkat sekali," ujar Bimanesh.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP