Saat ditangkap, Ridho Rhoma simpan sabu dalam paper bag
Merdeka.com - Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap pedangdut Ridho Rhoma (28) diduga saat hendak pesta narkoba di hotel kawasan Jakarta Barat. Polisi mengamankan barang bukti sabu yang disimpan Ridho Rhoma di dalam paper bag warna cokelat.
"Di dalam paper bag warna cokelat," kata Kapolres Kombes Roycke Langie dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (25/3).
Dalam paper bag itu polisi menemukan satu paket sabu beserta alat hisab. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Civic dan sebuah handphone.
"Barang bukti jenis sabu tersebut diletakkan di jok depan kiri mobil," kata Roycke.
Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 jo pasal 132 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ridho Rhoma juga terancam hukuman pidana di bawah 4 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya