Saat cara menyusui pun diatur pemerintah
Merdeka.com - Pemerintah terus menggalakkan program pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Tujuannya, agar bayi-bayi di Indonesia tumbuh sehat dan memiliki kekebalan tubuh yang lebih dari bayi-bayi yang mengonsumsi susu formula.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan angka ibu menyusui dan bayi yang mendapatkan ASI, diterbitkanlah PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Meski PP ini mendapat sambutan yang cukup baik, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menilai beberapa pasal dalam PP ini sangat rancu dan multitafsir.
AIMI mencatat, ada dua pasal krusial yang dianggap perlu diperjelas sehingga tidak disalahartikan. Berikut pasal-pasal yang dikritisi AIMI seperti yang dimuat melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (5/4).
-Pasal 6 yang berbunyi: Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.
Menurut Head of Communications Division AIMI, Sisca Baroto Utomo, pasal tersebut menimbulkan penafsiran yang kurang tepat, bahwa ibu yang tidak menyusui akan terkena sanksi. Selain itu, pasal itu juga tidak sesuai dengan amanah Pasal 128 (2) UU 36.
"Yang menyatakan, selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemda dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas umum dan khusus," kata Sisca.
-Pasal 21(2) yang dinilai membuka terbuka peluang bagi produsen susu formula untuk melakukan pemasaran produk melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pemerintah.
"Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan di kalangan-kalangan tersebut yang seharusnya melindungi ibu dan anak dari eksploitasi kepentingan pasar," tambahnya.
Berkaca dari penjabaran tersebut, AIMI mengusulkan pada pemerintah agar mencermati kembali substansi dua pasal itu.
"Sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atau salah dalam penerapannya," tandas Sisca.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaAsas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca Selengkapnya