Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saat cara menyusui pun diatur pemerintah

Saat cara menyusui pun diatur pemerintah Ilustrasi. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pemerintah terus menggalakkan program pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Tujuannya, agar bayi-bayi di Indonesia tumbuh sehat dan memiliki kekebalan tubuh yang lebih dari bayi-bayi yang mengonsumsi susu formula.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan angka ibu menyusui dan bayi yang mendapatkan ASI, diterbitkanlah PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif. Meski PP ini mendapat sambutan yang cukup baik, Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menilai beberapa pasal dalam PP ini sangat rancu dan multitafsir.

AIMI mencatat, ada dua pasal krusial yang dianggap perlu diperjelas sehingga tidak disalahartikan. Berikut pasal-pasal yang dikritisi AIMI seperti yang dimuat melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (5/4).

-Pasal 6 yang berbunyi: Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi yang dilahirkannya.

Menurut Head of Communications Division AIMI, Sisca Baroto Utomo, pasal tersebut menimbulkan penafsiran yang kurang tepat, bahwa ibu yang tidak menyusui akan terkena sanksi. Selain itu, pasal itu juga tidak sesuai dengan amanah Pasal 128 (2) UU 36.

"Yang menyatakan, selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, pemda dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas umum dan khusus," kata Sisca.

-Pasal 21(2) yang dinilai membuka terbuka peluang bagi produsen susu formula untuk melakukan pemasaran produk melalui kerja sama dengan tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan dan pemerintah.

"Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan di kalangan-kalangan tersebut yang seharusnya melindungi ibu dan anak dari eksploitasi kepentingan pasar," tambahnya.

Berkaca dari penjabaran tersebut, AIMI mengusulkan pada pemerintah agar mencermati kembali substansi dua pasal itu.

"Sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atau salah dalam penerapannya," tandas Sisca.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya
Asas Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Tahapan dan Tujuannya

Asas pemilu di Indonesia ada 6, yaiitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'
Pesan Istri Kasad Maruli Simanjuntak ke Ibu-Ibu Persit 'Jangan Takut Bersuara'

Uli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini

Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya