Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ryan pembunuh pasangan gay dituntut 12 tahun penjara

Ryan pembunuh pasangan gay dituntut 12 tahun penjara

Merdeka.com - Ryan Bella Perdana dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa pembunuh Rudianto yang merupakan penyuka sesama jenis atau gay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan pembunuhan Rudianto yang merupakan alumnus mahasiswa Unpar dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/11).

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara untuk menyatakan terdakwa yang terbukti secara sah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," kata JPU Agus Mudjoko.

"Oleh karenanya menjatuhkan dengan pidana selama 12 tahun penjara," tambah JPU. Mahasiswa Itenas itu menurut JPU telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Adapun yang meringankan, korban menyesali perbuatannya, masih muda dan belum pernah dihukum. "Dia menyesali perbuatannya," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU, Ryan hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan. Bahkan sesekali terlihat mengeluarkan air mata.

Dalam sidang Senin (1/12) pekan depan, Ryan akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU.

Ryan sendiri menghabisi nyawa Rudianto di kamar indekos korban di bilangan Jalan Ciumbuluit Bandung. Ryan menghabisi nyawa korban lantaran diminta untuk memenuhi nafsu birahi. Setelah membunuh, Ryan kemudian membakar korban. Selanjutnya dia membawa handphone dan sejumlah duit.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP