RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Berpotensi Rusak Hubungan Antarlembaga
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber telah diputuskan sebagai inisiatif DPR. Namun, RUU ini menuai polemik dan membutuhkan pendalaman dari seluruh pemegang kepentingan.
Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
"RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga," ujar Fauzan saat dihubungi, Senin (5/8).
Fauzan menjelaskan disharmonisasi antar lembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.
Kewenangan BSSN itu, kata dia perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memiliki kewenangan penyadapan, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.
"Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak UU untuk menyesuaikan. Misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupakan ranah Kemenkominfo. Dia menilai hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.
"Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, gimana masa UU sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasinya kan ga pas menurut saya," ujar Fauzan.
Terkait dengan hal itu, Fauzan mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Dia menilai perlu ada pendalaman kembali terhadap draft RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR.
"Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar untuk agar UU benar-benar dihasilkan sebagai sebuah UU yang baik," ujarnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai inisiatif DPR. Hal itu disahkan melalui rapat paripurna, Kamis (4/7).
Dalam rapat itu, pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR Utut Adianto meminta pandangan tertulis fraksi-fraksi soal RUU tersebut. Hasilnya, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber setujui oleh 10 fraksi di DPR.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya