RUU Cipta Kerja Dinilai Memperkuat Posisi Tawar Buruh Terhadap Pemerintah
Merdeka.com - Banyak buruh di Indonesia cemas RUU Cipta Kerja yang dibahas DPR hanya menguntungkan pengusaha. Para buruh berharap dilibatkan agar masukan mereka dapat diakomodir dalam RUU Cipta Kerja.
Pengamat ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi menyatakan buruh jangan menilai RUU Cipta Kerja sebagai ancaman. Dia mengatakan RUU tersebut justru membuat buruh memiliki posisi tawar terhadap pemerintah.
"Jadi penciptaan lapangan pekerjaan oleh pemerintah ini jangan dilihat oleh buruh atau serikat buruh sebagai ancaman. Justru ini adalah era di mana mereka bisa bargaining kepada pemerintah," ujar Hemasari saat dihubungi
Hemasari membenarkan RUU Cipta Kerja memiliki keberpihakan terhadap pengusaha karena inti dari UU itu adalah untuk menciptakan lapangan kerja di banyak sektor. Akan tetapi, dia mengingatkan keberpihakan itu bukan berarti secara otomatis merugikan buruh.
Misalnya, dia menyampaikan upah minimum Kabupaten/Kota dalam RUU Cipta Kerja dihilangkan. Nantinya upah minimum dikategorikan sebagai upah minimum provinsi, UKM hingga padat karya.
"Sekarang yang terjadi upah maksimum kan. Dengan ditetapkannya upah sekian, misalnya di Karawang sebesar Rp4,7 juta ya upahnya segitu aja. Upah minimum dijadikan upah maksimum ini yang tidak benar," ujarnya.
Hemasari menyampaikan kebijakan upah maksimum telah membuat negosiasi upah yang seharusnya terjadi antara pekerja dengan pengusaha tidak berjalan. Pasalnya, buruh tidak bisa mengajukan tuntutan kenaikan upah karena dibatasi.
"Jadi serikat buruh harus realistis. Kalau misalnya kita tidak mengundang investasi, tidak membuka lapangan pekerja seluas mungkin akan membuat pengangguran tinggi. Nah pengangguran yang tinggi sebetulnya berdasarkan prinsip ekonomi itu kesejahteraan buruh jauh dari tercapai," ujarnya.
Di sisi lain, tingginya angka pengangguran berkorelasi langsung terhadap tidak kesejahteraan buruh. Misalnya, pengusaha akan mencari buruh lain ketika ada buruh yang mengajukan kenaikan gaji.
"Kalau pengangguran banyak, lalu buruhnya mau naik gaji kata pengusahanya ya sudah saya pecat saja kamu, banyak kok yang masih mau kerja di sini," ujar Hemasari.
Hemasari menambahkan RUU Cipta Kerja nantinya akan memberi kesempatan serikat pekerja berunding dengan perusahaan dalam menciptakan keadilan. Sebab, selama ini dia melihat hal itu tidak terjadi.
"Sekarang perusahaan besar atau kecil semua disamaratakan gajinya. Justru ini yang menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Jadi serikat kalau berpikir rasional justru harus mendukung sebuah UU yang memungkinkan tingkat pengangguran berkurang atau tergerus," ujarnya.
Lebih dari itu, Hemasari menuturkan RUU Cipta Kerja memuat pasal yang berasal dari banyak UU. Selama ini, tumpang tindihnya pasal di sejumlah UU membuat investasi terhambat.
Pemerintah Ajak Buruh Dialog
Pemerintah mengundang para pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh untuk berdialog dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Cipta Kerja. Pertemuan ketiga kalinya ini dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/6).
Pertemuan yang diinisiasi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, ini dihadiri oleh para tokoh serikat pekerja. Antara lain, Andi Gena Nuna Wea selaku Presiden KSPSI, Saiq Iqbal selaku Ketua KSPI, Elly Rosita dari Ketua KSBSI, dan beberapa tokoh serikat pekerja lainnya.
Mewakili pemerintah selain Mahfud MD sebagai tuan rumah, hadir Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, dan Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.
"Pertemuan ini agar kita bisa saling bertukar pikiran mengenai Omnibuslaw tenaga kerja. Dengan keyakinan bahwa dengan pikiran yang sama untuk dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan tenaga kerja," ujar Mahfud di lokasi.
Mahfud mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting dalam bidang kesehatan. Karena kesehatan menjadi pusat isu karena situasi pandemi berdampak luas bagi pekerja.
"Jadi dua hal yang ingin diselesaikan pemerintah yaitu memutus mata rantai dari pandemi itu sendiri dan memutus mata rantai dari dampak PHK. Ini memerlukan kerjasama yang erat dengan serikat pekerja," ujarnya.
Pada pertemuan ini, para pimpinan organisasi buruh mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk berdialog. Meski begitu, mereka berharap agar pembahasan dilakukan secara intens dan detail agar masukan buruh pada RUU Cipta Kerja sungguh-sungguh bisa terpenuhi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaBarisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya