Rusuh Rutan Mako Brimob, Polri diminta berantas teroris hingga akarnya
Merdeka.com - Kerusuhan napi terorisme di Mako Brimob berakhir sudah. Polri kini sudah menguasai keadaan di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
145 Napi teroris yang telah berbuat onar langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan 10 lainnya masih di Mako Brimob. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Jakarta Pusat, TM Mangunsong mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan Polri yang berhasil menguasai keadaan.
"Di samping apresiasi, kita juga prihatin atas jatuhnya lima korban tewas di pihak polisi. Ke depan, kita minta polisi tak pernah ragu memberantas terorisme," katanya, Kamis (10/5).
Menurutnya, sempat dikuasainya rutan Mabo Brimob oleh para napi teroris adalah bukti teroris tak pernah lengah atau mati. Hal itu menjadi bukti mereka selalu siaga mengintai polisi dan masyarakat. Dia juga menyesalkan para pegiat HAM yang kerap membela teroris saat ditangkap.
"Teriakan mereka sangat kencang ketika membela HAM teroris. Padahal teroris tak kenal HAM. Kini ketika lima polisi terbunuh oleh teroris, di mana suara mereka? Mestinya HAM dari perspektif korban dan calon korban dikedepankan, bukan HAM dari perspektif teroris," katanya.
Dia mencatat sampai akhir 2017 sedikitnya 120 anggota Polri menjadi korban aksi teror, 40 di antaranya meninggal dunia. Kini jumlah itu bertambah lima orang korban meninggal dunia rusuh napi teroris di Mako Brimob.
Selain itu, jumlah teroris dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Dia mencatat, Polri menangkap sedikitnya 172 teroris sepanjang 2017, atau meningkat dibandingkan tahun 2016 sebanyak 163 orang, dan tahun 2015 sebanyak 73 orang.
"Lebih dari 3 ribu warga sipil menjadi korban teror. Kalau sudah begini, apakah bijak bila kita terlalu menonjolkan HAM teroris, sedangkan mereka tak kenal HAM, dengan membunuh warga sipil yang tak berdosa?" katanya.
Dalam Undang-undang (UU) No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime terhadap negara dan bangsa. Terorisme adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang melanggar hak hidup. Maka untuk memberantasnya harus dilakukan dengan pendekatan luar biasa.
Pihaknya mengaku akan terus mendukung Polri dan BNPT untuk memberantas terorisme. Termasuk menghadapi secara hukum gugatan pihak-pihak yang menyudutkan Polri dalam memberantas terorisme.
"Intinya polisi tak boleh ragu karena payung hukum dalam pemberantasan terorisme sudah jelas, yakni UU No 15 Tahun 2003. Jangan takut dengan isu HAM. Peradi dan para advokat mendukung penuh langkah Polri memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya