Rusak tali pusar, PT Kristamedika dipidanakan seorang ibu
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga, Julita Indrawati Suryadi mempidanakan PT Kristamedika selaku agen PT Stemcord Singapura di Indonesia. Dia menuding perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyimpanan tali pusar itu telah merusak tali pusar miliknya.
"Saya titipkan tali pusar itu tahun 2006 setelah melahirkan anak ketiga. Waktu hamil, ayah saya terkena kanker. Terus, saya titipkan tali pusar itu ke Kristamedika, berharap nanti bisa dipakai menyembuhkan ayah saya," ujar Julita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/5).
Julita kemudian berencana mengambil tali pusar itu setelah menitipkannya selama tiga tahun. Tetapi, dia merasa kecewa karena PT Kristamedika memberi jawaban mengecewakan.
"Mereka bilang kalau tali pusar saya disimpan di Singapura. Saya kemudian menghubungi PT Stemcord Singapore, dan jawaban mereka sudah rusak," kata Julita.
Atas jawaban ini, Julita lantas melaporkan PT Kristamedika atau Stemcord Indonesia ke polisi. Selang berapa lama, polisi langsung menetapkan Komisaris dan Direktur perusahaan itu, dr RR Nani Permadhi Kalapaking dan Yuri Pujilistiyani sebagai tersangka.
Saat ini, kedua tersangka ini tengah menjalani proses peradilan. Julita pun mengaku pernah ditawari uang tutup mulut.
"Saya ditawarkan uang ganti rugi. Pertama USD 15.000, kedua SGD 60.000, tawaran ketiga Rp 1 miliar," ucap Julita.
Namun, Julita menolak uang ganti rugi itu. Dia lebih memilih untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Letjen (Purn) Tarub, Lulusan Akmil 1965 yang Pernah Jadi Pangkostrad hingga Duta Besar
Ia merupakan salah satu tokoh militer Indonesia yang dipercaya jadi komisaris televisi nasional hingga perusahaan perabot rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas
Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaPasutri di Tasik Kompak Curi Motor, Suami jadi Eksekutor dan Istri Tugasnya Mengawasi
Atas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cara Cetak Wirausaha Unggul di Indonesia, Kini Sudah Terkumpul 29.780 Ide Bisnis
Tidak hanya peserta yang baru membawa ide bisnis, namun juga banyak peserta yang telah memiliki bisnis bagus, yang turut bersaing dalam seleksi ini.
Baca SelengkapnyaMengapa Tidak Langsung Cuci Muka Setelah Terpapar Matahari? Ini Kata Dokter
Dokter Saskia menyarankan agar tidak langsung mencuci muka setelah beraktivitas di luar ruangan atau terpapar sinar matahari.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Akui Megawati Bertemu Sri Mulyani
Menurut Hasto, Megawati dan Sri Mulyani bertemu rutin secara tertutup.
Baca SelengkapnyaSenyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaAwalnya Hanya Pedagang Pempek Keliling, Pria Asal Sumsel Ini Sukses Dirikan Industri Batu Bara
Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Itulah yang dibuktikan oleh seorang pengusaha ulung dari Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca Selengkapnya