Rusak tali pusar, PT Kristamedika dipidanakan seorang ibu
Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga, Julita Indrawati Suryadi mempidanakan PT Kristamedika selaku agen PT Stemcord Singapura di Indonesia. Dia menuding perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyimpanan tali pusar itu telah merusak tali pusar miliknya.
"Saya titipkan tali pusar itu tahun 2006 setelah melahirkan anak ketiga. Waktu hamil, ayah saya terkena kanker. Terus, saya titipkan tali pusar itu ke Kristamedika, berharap nanti bisa dipakai menyembuhkan ayah saya," ujar Julita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (22/5).
Julita kemudian berencana mengambil tali pusar itu setelah menitipkannya selama tiga tahun. Tetapi, dia merasa kecewa karena PT Kristamedika memberi jawaban mengecewakan.
"Mereka bilang kalau tali pusar saya disimpan di Singapura. Saya kemudian menghubungi PT Stemcord Singapore, dan jawaban mereka sudah rusak," kata Julita.
Atas jawaban ini, Julita lantas melaporkan PT Kristamedika atau Stemcord Indonesia ke polisi. Selang berapa lama, polisi langsung menetapkan Komisaris dan Direktur perusahaan itu, dr RR Nani Permadhi Kalapaking dan Yuri Pujilistiyani sebagai tersangka.
Saat ini, kedua tersangka ini tengah menjalani proses peradilan. Julita pun mengaku pernah ditawari uang tutup mulut.
"Saya ditawarkan uang ganti rugi. Pertama USD 15.000, kedua SGD 60.000, tawaran ketiga Rp 1 miliar," ucap Julita.
Namun, Julita menolak uang ganti rugi itu. Dia lebih memilih untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya