Rusak KFC saat demo tolak kenaikan BBM, 16 mahasiswa diadili
Merdeka.com - Sebanyak 16 mahasiswa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/9). Mereka didakwa telah melakukan pengrusakan, pencurian dan melawan petugas, saat melakukan aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Juni lalu.
Ke-16 mahasiswa itu masing-masing Delpin Setiawan Gea, Rudi Purnowo, Budiman Sihombing, Dedy Fresly Manik, Mustar Butarbutar, John Wismoady Sinaga, Yosua Asido T Nababan, Daud Erizon Simatupang, Fernando Malau, Murhadi Syahputra, Edi Kristianto, Dwi Purnomo, Budiman Saragih, Hendra Nikson Simarmata, Remon Pasaribu, dan Christian Anahampun dan Ardiansyah Siregar.
Dakwaan terhadap 16 mahasiswa ini dibagi dalam 7 berkas terpisah. Ketujuhnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan cara bergantian di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Dalam salah satu berkas dakwaan yang dibacakan JPU Oki Yudhatama, para terdakwa disebutkan melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM pada Senin (17/6) petang yang berujung pada tindakan anarki.
Tindakan kekerasan terhadap orang atau barang itu itu dilakukan bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Mereka merusak sejumlah fasilitas rambu jalan milik Pemkot Medan, restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC), serta Hotel Grand Angkasa yang ada di sekitar kawasan kampus Universitas HKBP Nommensen, Jalan Sutomo, Medan. Akibatnya, pihak-pihak itu pun mengalami kerugian. Dalam dakwaan lain disebutkan pula bahwa sejumlah mahasiswa melawan petugas.
JPU menjerat ke-16 terdakwa dengan pasal bervariasi. Ada yang dikenakan Pasal 211, Pasal 212, Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 363 KUHPidana.
Selama menjalani persidangan, ke-16 terdakwa yang berasal dari sejumlah universitas, seperti Universitas HKBP Nommensen, STMIK Budidarma, dan Institut Teknologi Medan ini mengenakan pakaian tahanan. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing. Selain kerabat, rekan mereka pun tampak memenuhi ruang persidangan.
Seusai mendengar pembacaan dakwaan, majelis hakim yang terdiri dari Sherliwaty, Agustinus, dan Baslin Sinaga, menunda sidang. Mereka menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan 2 pekan ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Kasus perusakan ini bermula dari aksi anarki mahasiswa yang berunjuk rasa tanpa izin untuk menolak kenaikan harga BBM, Senin (17/6). Puncaknya terjadi sesaat setelah DPR menyetujui Rancangan APBN-P yang berarti menyetujui kebijakan pemerintah itu. Mahasiswa dan warga kemudian menyerang restoran siap saji KFC dan melemparinya dengan batu dan benda tumpul. Mereka juga mengeluarkan meja, kursi dan sepeda motor pengantar pesanan lalu membakarnya di tengah jalan. Selain KFC, massa juga merusak gerbang kampus Nommensen, Hotel Grand Angkasa dan sejumlah rambu lalu lintas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demo yang dilakukan mahasiswa Universitas Pancasila , Selasa (27/2) sempat diwarnai aksi blokade Jalan Raya Srengseng Sawah yang memicu kemacetan.
Baca SelengkapnyaSejumlah mahasiswa baru Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta diduga mengalami keracunan makanan saat mengikuti kegiatan outbond, Jumat (18/8).
Baca SelengkapnyaMomen sekelompok mahasiswa KKN dapat posko rumah mewah ini viral, komentar warganet bikin ngakak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaWarga setempat mengantarkan para mahasiswa hingga dermaga. Mereka tampak bersedih mengantarkan kepergian para mahasiswa.
Baca SelengkapnyaSelanjutya BPOM telah melakukan pembinaan kepada pedangnya untuk tidak menjual produk makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka menuntut stop praktik-praktik KKN dan Pemilu Curang pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca Selengkapnya