Rumah Rp 80 M di Kertajaya Indah dibeli Fuad dari keturunan India
Merdeka.com - Rumah berlantai tiga milik Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron di Perum Kertajaya Indah Blok G110-111, Surabaya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (21/1), diketahui dibeli dari seseorang keturunan India.
Setelah rumah tersebut dibeli Fuad beberapa tahun lalu, kemudian pada pertengahan 2013, rumah tersebut dipugar dan hingga sekarang masih tahap renovasi. Hal ini diungkap salah satu satpam Perumahan Kertajaya Indah, Doni Agustinus yang pensiun pada 1999 silam.
"Dulu, waktu saya masih tugas (masih aktif sebagai satpam perumahan), rumah ini sudah dibeli Pak Fuad dari orang keturunan India. Dan direnovasi pertengahan 2013, kalau tidak salah sekitar bulan Agustusan," cerita Doni di sekitar rumah Fuad.
Doni tidak tahu pasti, berapa harga rumah itu dibeli Fuad dari pemilik aslinya. Informasinya, rumah tersebut senilai sekitar Rp 80 miliar.
Namun, masih kata dia, sebelum bangunan selesai 100 persen, si pemilik rumah berukuran sekitar 50 x 100 meter itu dikabarkan tertangkap KPK karena dugaan kasus korupsi.
"Kemudian, setelah itu barang-barang yang ada di dalam rumah dikeluarkan semua oleh pekerja bangunan. Barangnya, ada besi, semen, pokoknya ada banyak barang di dalam yang dibawa keluar," papar Doni.
Dan pasca tersiar kabar penangkapan Fuad Amin oleh KPK pada awal Desember 2014 lalu, bangunan berlantai tiga di Jalan Kertajaya Indah itu kosong tak berpenghuni, termasuk para kuli bangunan praktis tidak lagi bekerja.
"Jadi ya saat ini rumahnya kosong, tak ada siapa-siapa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 15 orang dari KPK, polisi, camat dan luruh setempat, mendatangi rumah Fuad Amin Imron di Jalan Kertajaya Indah Blok G.
Di bagian pintu pagar depan dan belakang rumah yang terbuat dari seng (plat tipis), mereka memasang segel bertuliskan KPK pada sisi kanan atas dan sisi kiri bawah bertuliskan: Ttd, penyidik pada KPK.
Sementara pada sisi tengah: Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.sita - 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014, tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H Fuad Amin.
Informasi lain menyebut, selain menyita dan menyegel rumah di Jalan Kertajaya Indah ini, KPK juga menyegel dua ruko di Rich Palace Jalan Mayjen Sungkono dengan total nilai Rp 6 miliar, serta dua unit rumah di Perum Graha Family dengan total nilai sekitar Rp 40 miliar.
Sayangnya, belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait informasi tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya