Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah digeledah Bareskrim, anak Novel Baswedan disuruh masuk kamar

Rumah digeledah Bareskrim, anak Novel Baswedan disuruh masuk kamar novel baswedan. ©REUTERS

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kediaman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang beralamat di Jalan Deposito Blok T/8, RT 003/010, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat penggeledahan berlangsung, seorang anak perempuan tampak sesekali membuka jendela kaca ruangan tepat di lantai dua rumah Novel. Anak itu terlihat bingung lantaran melihat banyaknya warga yang menyaksikan rumahnya digeledah oleh petugas Bareskrim.

Dari keterangan Koordinator KontraS, Chribiantoro ternyata anak itu memang tidak diperkenankan melihat rumahnya digeledah oleh petugas. Hal itu dinilai bisa menimbulkan efek psikologis bagi si ana.

"Tadi sudah diberi tahu nanti kalau penyidik datang, anak-anak dibawa ke kamar supaya tidak melihat," jelas Chrisbiantoro kepada wartawan di kediaman Novel, Jakarta, Jumat (1/5).

Sebelumnya, penyidik Novel Baswedan ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 24.00 WIB. Siurat perintah penangkapan Novel dengan Momor SP.Kap/19/IV2015/Dittipidum memerintahkan membawa Novel ke kantor polisi.

Dalam surat tersebut disebutkan untuk segera melakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigjen Pol Herry Prastowo. Sementara yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.

Novel Baswedan dituding pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004. Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.

Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP