Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah dan tanah dieksekusi, ahli waris Prof Loebby Loqman melawan

Rumah dan tanah dieksekusi, ahli waris Prof Loebby Loqman melawan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pada Senin, (9/5) kemarin, Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang terdiri dari Susy Tan, Muniar Sitanggang, Corny Rahmawati dan Harvardy M. Iqbal, selaku kuasa hukum dari para Ahli Waris almarhum Prof. Dr. Loebby Loqman, SH (Pelawan) membacakan Gugatan Perlawanan yang diajukan terhadap Liu Djan Sen berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Liu Djan Sen selaku Pemohon Eksekusi (Terlawan) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pelawan dan Terlawan tidak membuahkan hasil, sehingga pemeriksaan Gugatan Pelawan dilanjutkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pembacaan gugatan.

"Awalnya, Majelis Hakim menanyakan apakah gugatan akan dibacakan atau dianggap dibacakan. Pada umumnya, pihak penggugat setuju bahwa gugatan dianggap dibacakan. Namun dalam hal ini, Tim Advokasi DPP AAI meminta agar gugatan dapat dibacakan agar masyarakat dapat mendengar dan mengetahui adanya upaya sewenang-wenang yang dilakukan oleh Terlawan untuk mengeksekusi tanah dan bangunan yang bukan miliknya, melainkan milik orang tua Pelawan," kata salah satu tim kuasa hukum yang juga humas dari DPP AAI, Harvary M Iqbal dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (10/5).

Harvardy berharap agar Majelis Hakim dapat memeriksa gugatan ini dengan baik, sehingga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dan hak-hak ahli waris dari Prof. Loebby Luqman dapat terlindungi dengan baik.

Pada Kamis 3 Maret 2016 lalu, tim kuasa hukum dari DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) mewakili ahli waris dari Prof Loebby Loqman SH mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas rumah milik Prof Loebby Loqman yang beralamat di daerah Cipulir, Jakarta Selatan.

Eksekusi pengosongan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 pukul 09.30 WIB. Namun pengosongan tersebut akhirnya ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prof Loebby Loqman adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pakar hukum pidana telah meninggal dunia pada tahun 2010. Semasa hidupnya beliau memiliki 6 orang anak. Kedua anaknya yang bernama Arif Rizaldi Loebby dan Muqadimatul Yusro saat ini menempati rumah milik ayahnya tersebut.

Surat pemberitahuan tersebut sangat mengejutkan pihak keluarga karena selama Prof Loebby menempati rumah dan tanah tersebut sejak tahun 1983 yang dilanjutkan oleh kedua anaknya tersebut beliau meninggal dunia, tidak pernah ada satupun gugatan atau tuntutan dari pihak manapun atas rumah dan tanah yang ditempati tersebut juga dimiliki oleh Prof Loebby. Bahkan dokumen-dokumen kepemilikan tanah tersebut juga dimiliki oleh Prof Loebby Loqman yang hingga saat ini juga tidak pernah dialihkan kepada pihak siapapun. Oleh karena itu pihak keluarga merasakan adanya keganjilan atas surat pemberitahuan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak keluarga dan tim kuasa hukum AAI, surat pemberitahuan tersebut didasarkan pada penetapan pelaksanaan eksekusi dalam perkara nomor 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Desember 2015 sesuai Putusan MARI No. 351/PK/Pdt/2014 Jo. Putusan PN Jakarta Selatan No. 429/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, yang perkaranya sama sekali tidak melibatkan Prof. Loebby Loqman maupun ahli warisnya sebagai pihak dalam perkara tersebut.

"Oleh karena itu, secara nyata para ahli waris dari Prof. Loebby Loqman akan dirugikan apabila eksekusi pengosongan tersebut tetap dilaksanakan. Mereka akan kehilangan haknya atas rumah dan tanah yang merupakan warisan peninggalan ayahnya yang telah menempati rumah tersebut selama 33 tahun," kata Vardy.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, AAI sebagai organisasi yang peduli terhadap pihak-pihak yang terkena imbas kesewenang-wenangan hukum, merasa perlu untuk membela hak-hak dari para ahli waris.

"Pengurus DPP AAI telah membentuk Tim Kuasa Hukum AAI untuk membela dan mendampingi ahli waris Prof Loebby Loqman untuk mengajukan gugatan perlawanan dan upaya hukum agar rencana ekseskusi rumah dan tanah milik ahli waris tidak terlaksana. Dengan kata lain, AAI akan memperjuangkan hak-hak ahli waris Prof Loebby sebagaimana dari upaya untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya bagi setiap warga negara," tutupnya.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan

Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun
Keuangan Masyarakat Sudah Pulih, Kadin Proyeksi Perputaran Uang Selama Lebaran Tembus Rp157,3 Triliun

Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rela Tinggalkan Keluarga, TKW Malaysia Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman, Habiskan Dana Rp2 Miliar
Rela Tinggalkan Keluarga, TKW Malaysia Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman, Habiskan Dana Rp2 Miliar

Siapa sangka, pemiliknya ternyata sosok yang pernah bekerja keras sebagai TKW di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos
Marak Tawuran Remaja saat Ramadan, Polisi Tegaskan Proses Hukum Pelaku hingga Provokator di Medsos

Pelaku tawuran dipastikan akan ditindak secara tegas, bahkan mereka yang diamankan akan diberi sanksi tambahan berupa pencabutan bantuan sosial biaya pendidikan

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga
Seribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga

Akibat banjir, masyarakat beraktivitas menggunakan paruh karena akses jalan tidak bisa dilalui.

Baca Selengkapnya
Uniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan
Uniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan

Terdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Belasan Tahun Ditinggalkan Warga, Kampung Pangheotan Terbengkalai, Netizen 'Lebih Baik Dijadikan Obyek Wisata'
Belasan Tahun Ditinggalkan Warga, Kampung Pangheotan Terbengkalai, Netizen 'Lebih Baik Dijadikan Obyek Wisata'

Banyak bangunan rumah unik dengan pemandangan indah. Sayangnya, perkampungan tersebut kini terbengkalai.

Baca Selengkapnya