Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rukmini tewas diracun dukun pengganda uang palsu asal Demak

Rukmini tewas diracun dukun pengganda uang palsu asal Demak Ilustrasi Pembunuhan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, akhirnya Tim Resmob Polres Rembang bersama Resmob Polda Jateng pada Senin (9/12) sekitar pukul 16.00 WIB bisa mengungkap misteri kematian Rukmini (40) warga Desa Karangharjo, Kecamatan Kraggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang jasadnya ditemukan di tepi Pantai Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, pekan lalu.

Ternyata Rukmini tewas karena dibunuh oleh Edy Sihyanto (45) warga RT 07 RW 01 Desa Geneng, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dari berbagai keterangan saksi serta keluarga korban akhirnya kami berhasil mengungkap motif sekaligus pelaku pembunuhan terhadap Rukmini. Tersangka yang kami tangkap adalah Edy warga Demak. Pelaku mengaku baru mengenal korban selama dua minggu dan mengaku kepada korban bisa melipatgandakan uang," kata Kapolres Rembang AKBP Muhamad Kurniawan saat gelar kasus di Makopolres Rembang, Jawa Tengah, Selasa (9/12) sore.

Saat disinggung motif pembunuhan, M Kurniawan mengatakan karena janji tersangka yang katanya bisa melipatgandakan uang milik korban tak kunjung diwujudkan. Gara-gara itu pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa korban dengan cara meracuni lalu mencekik leher korban dengan jaket di sekitar lokasi kejadian.

"Untuk kronologi perkenalan tersangka dan pelaku berlangsung selama dua minggu sebelum kejadian. Saat itu tersangka mengenalkan diri kepada korban sebagai orang yang mampu melipat gandakan uang menjadi satu tas. Karena korban dalam kondisi terbelit hutang dan memerlukan banyak uang akhirnya korban tergiur dan mau memenuhi segala syarat-syarat yang diminta tersangka, termasuk mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke nomer rekening milik istri tersangka," ujarnya.

Setelah persyaratan terpenuhi, Kurniawan melanjutkan, pada Kamis (5/12) lalu, korban dari rumahnya berangkat menggunakan bus ke Demak dengan maksud menyerahkan persyaratan yang diminta tersangka. Setelah berbincang bincang, malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB akhirnya korban diantar pulang tersangka menggunakan bus tujuan Rembang. Saat di tengah perjalanan tepatnya di Pantai Desa Jatisari, Kecamatan Sluke, korban minta turun karena ingin buang air besar.

"Karena tersangka merasa bakal tidak mampu mewujudkan janjinya melipat gandakan uang, maka saat korban buang air besar itulah tersangka berencana menghabisi nyawa korban dengan cara menaruh racun tikus di dalam minuman kemasan yang selanjutnya mencekik leher korban dengan jaket," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya telepon genggam, tas, sejumlah pakaian milik korban, botol minuman yang dicampur racun tikus. Selain itu polisi juga menyita sebilah pisau, air soft gun, dan buku tabungan milik pelaku.

"Akibat perbuatan tersangka, kami kenakan ancaman pidana berlapis pasal 340 dengan maksimal hukuman mati/seumur hidup, serta pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kurniawan.

Berdasarkan data kepolisian, rekam kasus pelaku di wilayah hukum Polrestabes Semarang, pelaku berstatus residivis. Sebelumnya pernah melakukan perampasan sepeda motor dengan modus serupa yakni penggandaan uang. Saat itu pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan.

Seperti yang diberitakan merdeka.com sebelumnya, Rukmini (40) ditemukan meninggal dalam kondisi setengah telanjang di pantai tepi pantai jalur pantura Desa Manggar, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, pada Jumat (5/12) pagi lalu. Saat ditemukan kondisi tubuh ibu dua anak ini terdapat beberapa luka di wajah seperti bekas pukulan benda keras. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP