Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruki tak mungkin larang tersangka ajukan praperadilan

Ruki tak mungkin larang tersangka ajukan praperadilan Pimpinan KPK temui Jaksa Agung. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tidak mungkin bisa melarang para tersangka yang ditetapkan KPK mengajukan praperadilan. Sebab, mengajukan praperadilan merupakan hak bagi setiap tersangka.

"Kami tidak mungkin mengatakan kepada para tersangka: hei jangan praperadilan dong. Enggak mungkin, itu hak mereka, tidak ada jawaban bagi kami," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).

Oleh karena itu, Ruki mengaku hanya menyiapkan upaya ekstra saja jika dalam pengadilan nanti atas sidang praperadilan yang diajukan tersangka. Upaya ekstra itu seperti memanggil ahli hukum dan penyidik KPK untuk bersaksi.

"Kecuali menghadapi di pengadilan, saya siapkan, ini upaya ekstra mempersiapkan ahli hukum kami, penyidik kami untuk menghadapi praperadilan, termasuk meminta bantuan pengacara yang menguasai masalah itu," ujarnya.

Sejak praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan dimenangkan oleh PN Jaksel, banyak tersangka juga melakukan hal sama. Seperti Tersangka kasus dugaan korupsi haji Suryadharma Ali.

Kini praperadilan SDA sedang diproses di pengadilan negeri. Ruki mengatakan, meski proses penyidikan atas tersangka SDA cukup terganggu namun Ruki harus menghormati hukum yang berlaku.

"Kita harus hormati pengadilan, kalau ini disidang, maka kita harus out dulu," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP