Ruki persilakan Bupati Morotai ajukan nota keberatan
Merdeka.com - Plt Ketua KPK, Taufiqurrachman Ruki mempersilakan Achmad Rifai selaku kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua untuk membuat nota keberatan terkait agenda pemeriksaan kliennya. Di mana Rifai mengklaim tidak mendapat konfirmasi dari KPK terkait pemeriksaan tersebut.
"Itu silakan saja, hak dia mengajukan keberatan," kata Ruki di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7).
Tak hanya itu, Ruki juga nampak geram atas pernyataan tim kuasa hukum Rusli. Ruki bahkan mempersilakan Rusli beserta kuasa hukumnya untuk melakukan gugatan praperadilan jika penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai dengan ketentuan.
Ruki menegaskan pihaknya sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Menurut dia, proses pemeriksaan sudah berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Kalau memang ternyata ada yang tidak benar, silakan saja ajukan ke praperadilan. Kita siap, itu hak semua orang. Mau nota keberatan atau apa pun what ever lah, silakan ," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Marotai Rusli Sibua, Achmad Rifai mengaku keberatan atas pemeriksaan kliennya. Dia mengatakan baru mengetahui pemeriksaan setelah Rusli berada di KPK. Bahkan, saat dirinya menyambangi gedung KPK, kliennya sudah selesai diperiksa.
"Saya baru ditelepon penyidik KPK bahwa hari ini ada pemeriksaan Pak Rusli. Ini tidak boleh, kalau memeriksa tersangka harusnya ada pemberitahuan ke kuasa hukum," ucap Rifai.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya