Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ruhut: Revisi UU terorisme agar polisi tak jadi pemadam kebakaran

Ruhut: Revisi UU terorisme agar polisi tak jadi pemadam kebakaran ledakan di pos polisi sarinah. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana dan Penanggulangan Terorisme menjadi topik hangat akhir-akhir ini pasca teror bom di Kawasan Sarinah, Jl. MH Thamrin, Kamis (14/1). Meski menuai pro-kontra, tak sedikit anggota DPR setuju perlunya segera merevisi UU ini.

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul salah satu yang sepakat revisi UU terorisme. "Saya kira perlu dan urgent. Lihat kemarin bentuknya yang sama kan," kata Ruhut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Menurut dia, hal penting dalam revisi UU ini adalah meningkatkan kualitas komunikasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri. Ini penting agar polisi bisa bertindak sebelum terjadi aksi teror.

"Ada kualitas komunikasi yang baik antara aparat dan intelijen. Jadi tolong semua informasi, masukan- masukan cepat di sikapi. Jangan jadi pemadam kebakaran," kritik politisi Demokrat ini.

Setelah ledakan di Sarinah, muncul permintaan Kepala BIN Sutiyoso atau akrab disapa Bang Yos, untuk memperluas wewenang BIN ikut melakukan penangkapan terduga teroris. Bagi Ruhut, permintaan Bag Yos sulit dikabulkan.

"Kalau saya lihat ini cukup berat. Karena bagaimanapun mereka tidak memiliki wewenang," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP