Ruhut: Kami dukung 100 persen KPK terus usut kasus BLBI
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, lembaganya tidak memiliki kewenangan menutup kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menyatakan, mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami mendukung 100 persen KPK untuk terus melanjutkan kasus-kasus BLBI," ujar Ruhut, Jakarta, Minggu (26/6).
Juru Bicara Partai Demokrat ini menambahkan, dalam kasus BLBI ini, negara dirugikan hampir Rp 700 triliun. Oleh karena itu, kasus ini harus diusut sampai tuntas.
"Saya sebagai kader Demokrat, koordinator jubir, bidang Polhukam, ngomong-ngomong Century yang ada hanya pepesan kosong, yang dituduhkan ke kami. Justru BLBI kerugian hampir 700 T, tolong Pak Saut KPK lanjutkan terus," jelasnya.
Menurut Ruhut, Komisi III DPR akan mengawal KPK agar kasus BLBI dapat segera dituntaskan. Apalagi dalam kasus ini, kerugian negara sangat besar jumlahnya.
"Komisi III akan mengawal dan mendukung, apalagi sekarang bicara BLBI money laundrynya kebangetan," tutup Ruhut.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, lembaganya tidak memiliki kewenangan menutup kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK tidak memiliki kewenangan menutupnya. Ini soal efisien," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Jumat (24/6).
Saut memastikan kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah itu akan terus berjalan pengusutannya. Namun demikian, dirinya meminta agar publik tidak perlu mendesak KPK untuk terburu-buru dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, diperlukan bukti-bukti yang cukup guna menangani kasus yang disebut-sebut menguntungkan puluhan pihak swasta itu. Saut mengaku tak ada kendala dalam menyelidiki kasus itu, tetapi memang perlu kesabaran.
"Menurut saya biasa-biasa saja. Cuma harus sabar aja," tegasnya.
Pada periode sebelumnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini. Mereka yang didengarkan keterangannya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBTN Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Asalkan Begini Caranya
BTN berharap pemerintah dengan cepat mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya