Ruhut bela Hakim Sarpin: KY enggak usah ajarin ikan berenang
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menuding bahwa Komisi Yudisial diisi oleh orang-orang yang tak kompeten di bidang hukum. Hal tersebut guna menanggapi rekomendasikan skorsing enam bulan dari KY kepada Hakim Sarpin Rizaldi atas temuan pelanggaran etik ringan saat pimpin praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kembali ke KY-nya, Enggak usah ajarin ikan berenang lah. Ya orang-orang di KY itu enggak pernah di pengadilan, rata-rata kita tahu mereka kan bukan orang karier," kata Ruhut di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Hasil pleno yang dihadiri tujuh KY menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan pada Mahkamah Agung. Isinya mengenai rekomendasi KY berupa sanksi skorsing (non-palu) selama enam bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin. Namun Ruhut yakin bahwa MA akan mengabaikan rekomendasi KY tersebut.
"Saya rasa itu akan ditolak oleh MA. Jadi sebenarnya saya enggak setuju dengan apa yang dilakukan Komisi Yudisial, jujur saya katakan," tuturnya.
Ruhut menjelaskan pula bahwa Sarpin sebenarnya tidak bersalah. Sedangkan pengawas eksternal pengadilan berupa KY tersebut tidak berhak mengajukan sanki ke MA untuk menjerat Sarpin.
"Apa salahnya Sarpin? Itu terobosan yang lihat sekarang sudah berapa praperadilan. Karena itu KY enggak ngerti kali ye? Pasti ditolak dan ini saya yakin pasti ditolak. Sudah deh, Sarpin sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
Seperti diketahui, alasan lain dari KY adalah Sarpin dinilai tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana padahal yang bersangkutan adalah ahli filsafat hukum.
Di sisi lain Sarpin Rizaldi dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan. Alasan Sarpin, Budi Gunawan bukan subjek hukum sebab dia bukan penyelenggara negara dan penegak hukum sebab hanya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri ketika kasus itu berlangsung yaitu 2003-2006.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya