Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Mantan Pegawai Bank BUMN Cabang Kabanjahe Ditangkap

Rugikan Negara Rp10 Miliar, Mantan Pegawai Bank BUMN Cabang Kabanjahe Ditangkap Petugas menggiring Yoan di kantor Kejati Sumut, Selasa (25/5). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap mantan pegawai pada bagian Administrasi Kredit (ADK) sebuah Bank BUMN Cabang Kabanjahe, Yoan Putra, Selasa (25/5). Dia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp10 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan Yoan merupakan buron yang dicari penyidik sejak 2020. "Yoan Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di bank BUMN Cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih," katanya di Medan.

Yoan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019. Namun, dia tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Dia pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2020.

"Persembunyian tersangka berakhir pada Selasa (25/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Intelijen Kejati Sumut berhasil meringkus tersangka saat berada di Pasar Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," ungkap Sumanggar.

Selama masuk dalam DPO, tersangka menetap di Perumahan Sri Gunting, Kabupaten Deli Serdang. Dia bekerja sebagai pengusaha dan penjual kambing.

"Selama buron tersangka juga diketahui selalu berpindah- pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta, Kabupaten Deli Serdang. Tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar," pungkasnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP