Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan negara Rp 6,04 miliar, eks bupati Palas dibui 2 tahun

Rugikan negara Rp 6,04 miliar, eks bupati Palas dibui 2 tahun tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mantan Bupati Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Basyrah Lubis, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Palas pada 2009 yang merugikan negara Rp 6,04 miliar.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/11) petang.

Basyrah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Ayat (1) jo UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Basyrah Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah dilakukan penahanan," kata Dwi Dayanto.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar, Agustini dan Wiwis meminta agar majelis hakim menjatuhi Basyrah dengan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Mereka menilai hal itu sepenuhnya tanggung jawab mantan Kadis PU dan Pertambangan Kabupaten Palas Chairul Windu Harahap dan pihak rekanan.

Basyrah bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Palas dalam menandatangani kebijakan dalam pembiayaan proyek pembangunan kantor bupati dan gedung DPRD Palas sebesar Rp 6,048 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Dia mengubah sistem pelaksanaan pembangunan dari tahun tunggal menjadi multiyears (tahun jamak) tanpa melalui pembahasan DPRD Palas. Penunjukan PT Bungo Pantai Bersaudara sebagai pelaksana pekerjaan juga tidak sesuai prosedur.

Sesuai penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 6,04 miliar. Nilai kerugian itu muncul karena BPKP menghitung dengan cara total lost. Sebab, areal tempat pembangunan kawasan pusat pemerintahan itu dianggap tidak ada karena belum menjadi aset Pemkab Palas.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.

Baca Selengkapnya
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?

Sementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Pendapatan Negara Turun di Awal 2024, Sri Mulyani: Kita Harus Hati-Hati
Pendapatan Negara Turun di Awal 2024, Sri Mulyani: Kita Harus Hati-Hati

Dengan capaian ini, untuk keseimbangan primer mengalami surplus mencapai Rp122,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya