Rugikan Negara Rp177 M, Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut Ditahan
Merdeka.com - Penyidik pidana khusus Kejati Sumut menahan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis (52), Senin (9/12). Dia dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, Medan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga yang merugikan keuangan negara Rp177 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Maulana.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar," ucap Sumanggar.
Perbuatan melawan hukum ini, kata Sumanggar, terjadi saat PT Bank Sumut melakukan investasi berupa pembelian MTN milik PT SNP pada 2017-2018. Bank Sumut beralasan mengajukan pembelian surat berharga itu atas penawaran MNC Securitas.
Setelah mendapat penawaran, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I sebesar Rp52 miliar pada 10 November 2017, tahap II dengan nilai Rp75 miliar pada 7 Maret 2018, dan tahap III sejumlah Rp50 miliar pada 11 April 2018. Sementara pada 2013 sampai 2017 laba PT SNP terus mengalami penurunan, sedangkan modalnya terus bertambah. Meski begitu. Bank Sumut tetap membeli MTN perusahaan ini.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 PT SNP membekukan PT SNP. Putusan Pengadilan Niaga juga menyatakan perusahaan itu pailit. Yang berakibat pada hilangnya dana Rp177 miliar milik PT Bank Sumut, sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara," jelas Sumanggar.
Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum/pelanggaran prosedural. Maulana selaku pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut tidak melakukan analisa perusahaan sebelum pembelian MTN-nya. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Maulana ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No PRINT -14/L.2/Fd.1/12/2019 tanggal 9 Desember 2019.
"Tersangka MAL ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019," tutup Sumanggar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Sri Mulyani Bertemu Susi Pudjiastuti Pertama Kali, Diajak Pulang Mengabdi Usai jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap pertemuan pertama kali dengan Susi Pudjiastuti
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaNestapa Petani Kacung Supriatna, Syok Tak Pernah Ngutang Tiba-Tiba Dapat Tagihan Rp4 M dari Bank
Saat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaBank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp31,3 Triliun Jelang Pencairan THR
Penempatan uang di mesin ATM Mandiri berada di lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaIsu Sri Mulyani Tak Masuk Bursa Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Gibran
Sri Mulyani dikabarkan tidak masuk dalam menteri Kabinet Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaMiris, Sri Mulyani Catat 29,2 Juta UMKM Belum Tersentuh Akses Kredit Bank
Sebanyak 29,2 juta pelaku UMKM saat ini belum memperoleh akses pembiayaan dari perbankan.
Baca SelengkapnyaDulu Bekerja Sebagai Satpam, Pria Ini Kini Sukses Jual Sabun Cair Beromzet Rp50 juta
Seorang mantan karyawan bank swasta di Gresik memutuskan untuk resign dan berjualan sabun di rumahnya, kini sukses raih omzet puluhan juta selama satu bulan.
Baca Selengkapnya