Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rudi Rubiandini mengelak tanggapi tuntutan 10 tahun penjara

Rudi Rubiandini mengelak tanggapi tuntutan 10 tahun penjara Sidang Rudi Rubiandini. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini, dengan pidana penjara selama  tahun. Jaksa menganggap mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu terbukti bersalah dalam tiga dakwaan sekaligus, yakni menerima suap dari beberapa pihak, menerima gratifikasi, dan mencuci uang hasil suap.

Ditemui usai sidang, Rudi sepertinya enggan menanggapi tuntutan jaksa. Dia menyatakan tugasnya sebagai terdakwa sudah berakhir buat menjelaskan pokok perkara.

"Kalau sudah ada tuntutan, pledoi maupun vonis itu sudah urusan hukum. Untuk menjelaskan fakta hukum, saya minta penasehat hukum saya menyampaikan," kata Rudi kepada awak media usai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/4).

Sementara itu, kuasa hukum Rudi, Rusdi Abu Bakar, mengatakan siap memaparkan pembelaan buat kliennya pada persidangan akan datang. Dia berharap majelis hakim bakal memutus perkara dengan adil.

Menurut Rusdi ihwal pasal dalam tuntutan jaksa, dia menampik kliennya terlibat dalam pengubahan tender. Dia juga menyangkal semua kesaksian Deviardi, dan mengatakan kliennya sudah melarang pelatih golf itu menerima pemberian apapun, apalagi jika sampai memeras dan menjanjikan sesuatu.

Sidang Rudi bakal dilanjutkan pada Selasa (15/4) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kenali Tanda Terjadinya Penuaan pada 9 Bagian Tubuh Mulai Rambut hingga Lutut

Kenali Tanda Terjadinya Penuaan pada 9 Bagian Tubuh Mulai Rambut hingga Lutut

Terjadinya penuaan pada diri seseorang bisa tampak pada berbagai bagian tubuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus

Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya