Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rudi Rubiandini memelas agar tak dituntut pasal suap & cuci uang

Rudi Rubiandini memelas agar tak dituntut pasal suap & cuci uang Sidang Rudi Rubiandini. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, menyampaikan permintaan aneh usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Dia memelas kepada jaksa penuntut umum tidak ingin dituntut dalam delik tindak pidana suap dan pencucian uang.

Rudi tetap bersikeras tidak pernah menerima suap dari pemilik Kernel Oil Pte. Ltd., Widodo Ratanachaitong, dan melakukan pencucian uang dari duit sogokan itu. Tetapi anehnya, dia ikhlas menerima dakwaan terkait penerimaan dan pemberian (gratifikasi) uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, petinggi SKK Migas seperti Yohannes Widjanarko, Iwan Ratman, dan Gerhard Maarten Rumeser, serta kepada anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto.

"Saya berharap dalam tuntutan besok dari jaksa, pasal suap sudah tidak ada dan pasal pencucian uang seharusnya juga tidak ada. Hanya pasal gratifikasi di mana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder. Mudah-mudahan saja itu yang akan keluar dalam tuntutan besok," katya Rudi kepada awak media, di Jakarta, Selasa (1/4).

Jika permintaannya dipenuhi, Rudi berkilah ikhlas menerima tuntutan itu. Dia malah memberi wejangan supaya apa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi orang lain.

"Saya Insya Allah ikhlas akan menerima apa hasil daripada kesilapan saya itu. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa Indonesia dan lainnya. Dan kepada pemimpin-pemimpin lainnya, hati-hati. Jangan sampai tergelincir seperti saya," ujar Rudi.

Sidang kali ini berlangsung sangat singkat. Sebabnya adalah Rudi meminta jaksa dan majelis hakim mencukupkan pemeriksaannya sebagai terdakwa, lantaran dalam sidang sebelumnya dia mengaku sudah panjang lebar membeberkan ihwal keterlibatannya dan pihak lain dalam rentetan perkara itu. Permintaan itu pun disetujui oleh jaksa dan Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto. Hakim Ketua Amin menjadwalkan sidang Rudi dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad: Kenapa Sih Kalau Ada Berita Keuangan Aku yang Disangkut Pautin Sih?
Raffi Ahmad: Kenapa Sih Kalau Ada Berita Keuangan Aku yang Disangkut Pautin Sih?

Raffi benar-benar tak habis pikir dengan orang-orang yang terus menudingnya terlibat kasus perihal keuangan.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan
Raffi Ahmad Sebut Tudingan Pencucian Uang Sebagai Fitnah yang Keterlaluan

Raffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.

Baca Selengkapnya
Rudy Salim Rugi Rp70 Miliar saat Bisnis Bareng Raffi Ahmad: Bagi Dia Biasa, Saya Sih Muntah Darah
Rudy Salim Rugi Rp70 Miliar saat Bisnis Bareng Raffi Ahmad: Bagi Dia Biasa, Saya Sih Muntah Darah

Rupanya, bisnis yang mereka jalani bersama tak selalu untung. Soalnya, mereka pernah rugi hingga Rp70 miliar. Fantastis bukan?

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu
Gus Miftah Buka-bukaan Sumber Uang Dibagikan di Pamekasan dan Hubungan dengan Prabowo saat Diperiksa Bawaslu

Bawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya