Rudi Rubiandini memelas agar tak dituntut pasal suap & cuci uang
Merdeka.com - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, menyampaikan permintaan aneh usai menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Dia memelas kepada jaksa penuntut umum tidak ingin dituntut dalam delik tindak pidana suap dan pencucian uang.
Rudi tetap bersikeras tidak pernah menerima suap dari pemilik Kernel Oil Pte. Ltd., Widodo Ratanachaitong, dan melakukan pencucian uang dari duit sogokan itu. Tetapi anehnya, dia ikhlas menerima dakwaan terkait penerimaan dan pemberian (gratifikasi) uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, petinggi SKK Migas seperti Yohannes Widjanarko, Iwan Ratman, dan Gerhard Maarten Rumeser, serta kepada anggota Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto.
"Saya berharap dalam tuntutan besok dari jaksa, pasal suap sudah tidak ada dan pasal pencucian uang seharusnya juga tidak ada. Hanya pasal gratifikasi di mana saya memindahkan uang dari saudara Deviardi kepada stakeholder. Mudah-mudahan saja itu yang akan keluar dalam tuntutan besok," katya Rudi kepada awak media, di Jakarta, Selasa (1/4).
Jika permintaannya dipenuhi, Rudi berkilah ikhlas menerima tuntutan itu. Dia malah memberi wejangan supaya apa yang dialaminya menjadi pelajaran bagi orang lain.
"Saya Insya Allah ikhlas akan menerima apa hasil daripada kesilapan saya itu. Mudah-mudahan itu jadi pelajaran bagi saya, bagi keluarga saya, bagi bangsa Indonesia dan lainnya. Dan kepada pemimpin-pemimpin lainnya, hati-hati. Jangan sampai tergelincir seperti saya," ujar Rudi.
Sidang kali ini berlangsung sangat singkat. Sebabnya adalah Rudi meminta jaksa dan majelis hakim mencukupkan pemeriksaannya sebagai terdakwa, lantaran dalam sidang sebelumnya dia mengaku sudah panjang lebar membeberkan ihwal keterlibatannya dan pihak lain dalam rentetan perkara itu. Permintaan itu pun disetujui oleh jaksa dan Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto. Hakim Ketua Amin menjadwalkan sidang Rudi dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaRaffi benar-benar tak habis pikir dengan orang-orang yang terus menudingnya terlibat kasus perihal keuangan.
Baca SelengkapnyaPenambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Raffi Ahmad sempat menyampaikan klarifikasinya pasca ramainya tudingan pencucian yang kepadanya.
Baca SelengkapnyaRupanya, bisnis yang mereka jalani bersama tak selalu untung. Soalnya, mereka pernah rugi hingga Rp70 miliar. Fantastis bukan?
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaBawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaRoni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca Selengkapnya