Ruang yang digeledah Bareskrim milik Deputi Kemenristek
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareksrim Polri menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Riset dan Teknologi di Jalan Muhammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3) siang. Salah satu ruangan yang digeledah penyidik adalah ruang kerja Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Teknologi Kemenristek Dr. Pariatmono.
"Kami menggeledah di lantai 19-22, karena di sana selain ruangan Deputi ada Biro Umum. Tapi lebih banyak tadi di lantai 22, ruangan Deputi," kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Samudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (4/3).
Samudi mengatakan penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kemenristek 2013 silam dengan tersangka berinisial P. Menurut Samudi, P sekarang ini menjabat sebagai Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan Teknologi Kemenristek.
"Waktu kasus itu, tersangka selaku Asdep (Asisten Deputi), sekarang dia sudah Deputi," ujarnya.
Samudi melanjutkan dugaan korupsi itu dilakukan ketika P berperan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013 silam. Karena itu penyidik menggeledah ruang kerja tersangka P untuk mencari dokumen-dokumen perencanaan, seperti kontrak pembelian bus listrik tersebut.
"Target penggeledahan Dokumen perencanaan pada saat dia kontrak, perencanaan pembelian bus listrik," katanya.
Perkara ini bermula pada November 2013 di mana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.
Dari kontrak awal pengadaan bus sebanyak 11 unit, namun yang terealisasi hanya 8 unit, sedangkan 3 unit lagi dibatalkan. Berdasarkan kontrak, 11 bus sudah ada pada Desember 2013, namun hingga batas waktu tidak terealisasi.
Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp 24.4 Miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan. "Kerugian negara sekitar Rp5 miliar," kata Samudi.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaYusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca Selengkapnya