Ruang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Disegel Terkait OTT KPK
Merdeka.com - Seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. OTT dilakukan terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menyebut, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur juga sudah menyegel ruangan salah satu hakim PN Surabaya.
"Pagi tadi KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Menurutnya, tim penindakan KPK datang ke PN Surabaya pada pukul 05.00 hingga 05.30 WIB. Saat itu, di dalam mobil tim penindakan KPK sudah ada seorang hakim dan panitera pengganti PN Surabaya.
"Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima, nama panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," kata Andi.
MA menghormati kinerja tim penindakan KPK dan akan menunggu keterangan resmi terkait penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya.
"Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, tim penindakan mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam operasi senyap kali ini tim penindakan mengamankan tiga orang, yakni seorang hakim dan panitera PN Surabaya, serta seorang pengacara.
Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi suap. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya