Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RSUP dr Kariadi Semarang kalah digugat dokternya sendiri

RSUP dr Kariadi Semarang kalah digugat dokternya sendiri RSUP dr Kariadi Semarang. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang dokter spesialis bedah di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang, Dr. Kunsemedi Setyadi akhirnya bisa bernafas lega setelah gugatan yang dia layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang melawan Direktur Utama (Dirut) RSUP dr. Kariadi Semarang dikabulkan.

Dalam sidang yang digelar Kamis (14/7) tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sarjoko mengabulkan seluruh petitum atau tuntutan yang diajukan oleh Kunsemedi. Hakim juga membatalkan surat pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Direktur Utama RSUP Kariadi terhadap Kunsemedi sebagai dokter spesialis bedah.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.‎ Menyatakan batal SK penjatuhan sanski sedang yang diterbitkan Direktur Utama RSUP Kariadi.‎ Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK penjatuhan sanksi disiplin sedang," kata Ketua Majelis Hakim Sarjoko, dalam amar putusannya dibacakan saat sidang di PTUN Semarang Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (14/7).

Majelis hakim berpendapat, SK yang diterbitkan Direktur Utama RSUP‎ Kariadi Semarang ‎dalam menjatuhkan sanksi disiplin, harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan penggugat.

Namun, pada kenyataannya ‎majelis hakim tidak menemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kunsemedi selaku penggugat.

"Komite medik tidak menemukan pelanggaran medik yang dilakukan penggugat Kunsemedi Setyadi.‎ Yang ada hanya rekomendasi DPCP. Karena itu harusnya sanksi yang diberikan berupa sanksi etika/tertulis," tegasnya.

Usai sidang, Kunsemedi mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Pihaknya juga menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut merupakan efek jera bagi pimpinan RSUP dr. Kariadi Semarang supaya tidak semena-mena dalam menjatuhkan sanksi kepada bawahannya.

"Saya harap ini dapat menjadi pelajaran yang berharaga bagi semua pihak supaya dalam mengerjakan sesuatu atau menjatuhkan sanksi harusnya dipelajari dulu pokok permasalahannya, jangan asal berikan sanksi," ujar Kunsemedi sembari melenggang keluar sidang.

Sementara itu, kuasa hukum RSUP Kariadi yang diwakili Muhammad Alfan, menolak memberikan komentar. Saat ditanya apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, ia bersama tim kuasa hukum lainnya langsung meninggalkan gedung PTUN Semarang tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Gugatan yang diajukan oleh Kunsemedi Setyadi ini terkait diterbitkannya surat keputusan (SK) Direktur Utama RSUP Kariadi Semarang Nomor : KP.08.02/I.II/2261/2015 tertanggal 8 Desember 2015 tentang pemberian hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, pencabutan sementara penugasan klinis selama 1 bulan dan penundaan pelatihan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP