RSUD Klungkung Tidak Pecat Dokter yang Lakukan Pungli ke Pasien
Merdeka.com - Direktur RSUD Klungkung, I Nyoman Kesuma mengaku kasus dokter spesialis bedah berinisial B yang meminta uang untul membeli alat medis kepada pasien tanpa prosedur legal di rumah sakit tidak dipecat atau diberhentikan. Karena berdasarkan Undang-undang Aparatur Negeri Sipil (ASN), hanya diberi sanksi diturunkan pangkat.
Ia juga mengatakan, pungli itu dilakukan dua kali oleh dokter itu. Pada tahun 2015 sudah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat, dan kembali melalukan pada tahun ini dan diberikan saksi dengan diturunkan pangkat golongan.
"Tidak (diberhentikan) yang pertama sudah dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat. Kedua, dikasih sanksi yang lebih berat, kalau yang lalu ditunda kenaikan pangkatnya kalau yang ini pangkatnya diturunkan jadi lebih berat," kata Kesuma kepada wartawan, Rabu (8/9).
Dia meminta masyarakat berani melaporkan, jika ada dokter yang melakukan kasus pungutan liar atau pungli.
"Kalau ada masyarakat yang merasa perna diminta bayaran bukan hanya dengan dokter ini (B), maupun dokter lainnya kalau memang ada persilakan melapor lewat pengaduan. Bahkan, ketemu direktur juga boleh. Supaya, kita bisa melakukan penindakan proses, karena kalau dari isu (ada oknum) tidak berani menindaklanjuti," tuturnya
Ia juga menyebutkan, bahwa dokter itu sudah sekitar 10 tahun bekerja di RSUD Klungkung, Bali. Sementara, pada tahun 2015 kejadian punglinya sama dengan meminta uang pada pasien sekitar Rp 1,5 juta. Kemudian diulangi pada tahun ini dan meminta uang sebesar Rp 800 ribu.
"(Bekerja) sejak tamat spesialis ada sekitar 10 tahun. Tahun 2015 modusnya sama dan korbannya juga melapor," jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa dua korban saat dilakukan pungli akan menjalani operasi hernia dan dimanfaatkan dokter tersebut untuk dimintai sejumlah uang pembelian alat operasi.
"Kalaupun (alat itu) tidak ada seharusnya berkomunikasi dengan pihak manajemen agar mencarikan dan membelikan alat tersebut. Tidak ada boleh pembayaran di luar kasir resmi," ujar Kesuma.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Bulan April 2021. Saat itu seorang warga Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali, akan menjalani operasi.
Kemudian salah satu alat yang akan digunakan tidak tersedia di RSUD Klungkung. Lalu dokter itu meminta uang sebesar Rp 800 ribu kepada pasien sebagai uang pengadaan alat tersebut.
"Padahal aturan kami di rumah sakit itu sudah jelas. Kalaupun membutuhkan alat-alat yang diluar tersedia itu harus dikomunikasikan dengan pihak manajemen dan pembayarannya melalui kasir resmi yang ada di rumah sakit," imbuhnya.
Terungkapnya kelakuan dokter itu setelah pasien yang melaporkannya ke Bupati Klungkung. "Memungut dari pasien yang kebetulan asal dari Nusa lembongan. Jadi dia punya akses dan melapornya langsung ke Bapak Bupati," ungkapnya.
Kemudian, Bupati Klungkung, meneruskan informasi yang diterima kepada Direktur RSUD Klungkung untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Ini yang kedua kali, dulu tahun 2015 pernah juga di proses pada saat itu diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat. Yang 2021 ini ternyata masih orang yang sama, makanya dikasih sanksi yang lebih berat," ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa modus dokter tersebut menjual alat kepada pasien yang membutuhkan dan itu dimanfaatkan oleh dokter tersebut.
"Modusnya jual alat, jadi pasien kadang membutuhkan alat di luar dari alat yang tersedia di rumah sakit. Biasanya kebutuhan itulah yang dimanfaatkan oleh dokter untuk menjual alat itu," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya