Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RSBI/RSI bentuk diskriminasi di dunia pendidikan

RSBI/RSI bentuk diskriminasi di dunia pendidikan RSBI Langgar Konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional atau Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan RSBI/SBI dinilai sebagai bentuk diskriminasi bidang pendidikan.

Menurut anggota Komisi X DPR Puti Guntur Soekarno, RSBI/SBI memang seharusnya dibubarkan. Selama ini keberadaan RSBI/SBI justru hanya menciptakan kasta di dunia pendidikan.

"Pendidikan yang tidak boleh lagi mengabaikan hak rakyat sebagaimana dalam RSBI di mana pendidikan bermutu hanya dinikmati segelintir golongan kaya," ujar Puti dalam rilisnya, Rabu (9/1).

Menurut Puti, dengan dibubarkannya status RSBI/SBI pemerintah harus segera mengembalikan pendidikan sebagai wahana dalam membangun karakter bangsa untuk membangun manusia Indonesia dan kemajuan negara. Pemerintah juga harus memberikan keadilan atas akses pendidikan kepada seluruh rakyat.

"Bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah perintah konstitusi kepada pemerintah (negara) sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan dan akses pendidikan harus dipatuhi dan jalankan oleh pemerintah," terangnya.

Dengan dihapuskannya RSBI/SBI oleh MK, maka pemerintah harus segera mengembalikan pendidikan ke jalur konstitusi dengan menegakkan amanat konstitusi UUD 1945. Negara harus menjamin setiap warga negara berhak bebas dari perlakuan diskriminatif, berhak mendapatkan akses atas pendidikan.

"Untuk itu tugas pemerintah harus dijalankan yaitu untuk menyelenggarakan atau mengurusi pendidikan untuk rakyat," imbuh politisi PDIP ini. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP