RS Qatar akan serahkan rekam medis TKI Sri yang kehilangan ginjal
Merdeka.com - Sri Rabitah Tenaga Kerja Indonesia bekerja di Qatar sejak 18 juli 2014. Pada tanggal 11 Agustus 2014, dia mengaku dibawa majikannya ke RS Hamad Qatar untuk periksa kesehatan. Pihak rumah sakit melakukan operasi setelah mendiagnosa Sri menderita gangguan batu ginjal.
Sepulang dari rumah sakit, perempuan yang kini berusia 24 tahun ini sering mengalami kesakitan, hingga akhirnya pulang ke Indonesia pada 5 November 2014. Pada 21 Februari 2017, dia mendapat kabar mengejutkan dari dokter di RSUP NTB. Dia kehilangan ginjal kanan.
Namun Kepala BNP2TKI Nusron Wahid justru mengaku mendapat laporan dari RSUP NTB bahwa ginjal Sri utuh dan tidak ada yang hilang. Agar kasus ini terang benderang dibutuhkan rekam medis (medical report) dari RS Hamad, Qatar. Rumah sakit yang telah melakukan operasi terhadap Sri itu baru akan memberikan rekam medik pekan depan.
"Kami masih menunggu rekam medisnya. Selasa pekan depan baru diberikan," tulis Atase Ketenagakerjaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Qatar, Agus Widayat melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (1/3).
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno belum bisa memastikan apakah Sri kehilangan ginjal saat dioperasi di Qatar atau tidak. "Belum ada kejelasan apakah operasi yang dilakukan adalah untuk mengangkat ginjal, atau operasi untuk tindakan lain," kata Soes.
Dia mengatakan, RS Hamad telah memberikan keterangan awal yang menyatakan bahwa berdasarkan catatan medis, tim dokter menduga sakit ginjal yang dialami Sri telah terjadi sejak sebelum berangkat ke Qatar.
Sri akan menjalani operasi terkait dugaan pencurian ginjalnya pada 2 Maret 2017 di RSUP NTB. Soes menyatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian terkait pembayaran pembiayaan operasi Sri. "Konsorsium Asuransi Mitra TKI menyatakan akan mencairkan klaim asuransi Rp 25 juta untuk pengobatan Sri Rabitah," kata Soes.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Sri Rabitah yang berangkat ke Qatar melalui PT Falah Rima Hudaity Bersaudara terdaftar memiliki polis asuransi di Konsorsium Asuransi Mitra TKI. Sesuai dengan ketentuan, TKI purna penempatan yang sakit atau kecelakaan berhak mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 25 juta.
Semula Konsorsium Asuransi Mitra TKI mensyaratkan pencairan klaim dengan melengkapi surat keterangan dari KBRI yang menerangkan bahwa Sri sakit atau kecelakaan. Namun Soes meminta agar pencairan klaim dipermudah.
"Selaku Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, saya bersedia menjadi jaminan. Yang penting pencairan klaim dipermudah," kata Soes.
Salah satu pengurus Konsorsium Asuransi Mitra TKI, Mashudi membenarkan pihaknya akn mencairkan klaim untuk Sri Rabitah. "Dengan adanya jaminan dari Pak Soes, kami segera cairkan," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya