Rp 10 M uang Wa Ode diduga dari korupsi
Merdeka.com - Selain menjadi tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), Wa Ode Nurhayati, juga sudah menjadi tersangka kasus pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dana Rp 10 miliar dalam rekening politikus PAN itu berasal dari korupsi DPPID.
"Dari info yang disampaikan penyidik ada transaksi mencurigakan ada Rp 10 miliar lebih, diduga terjadi TPPU itu pengembangan dari DPPID," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (25/4).
Menurut Johan hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran penyidikan atas kasus DPPID.
Dalam kasus pencucian uang ini, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Johan, pihaknya menemukan ada harta milik Wa Ode yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang kasus suap DPPID. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya