Roy Suryo sebut KPK dan DPR larang proyek Hambalang diteruskan
Merdeka.com - Presiden Jokowi meninjau proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jumat (18/3) kemarin. Ada wacana Jokowi berniat untuk melanjutkan proyek yang terhenti di era SBY karena kasus korupsi yang menyeret beberapa petinggi Partai Demokrat.
Mantan Menpora era Kabinet II SBY, Roy Suryo mengatakan, proyek tersebut sempat dilarang oleh DPR dan KPK untuk dikerjakan.
"Perlu saya tegaskan, selaku Menpora pada Kabinet Indonesia Bersatu II, yang saat itu menggantikan Pak Andi Mallarangeng tahun 2013 saya sempat ingin melanjutkan proyek itu tapi ada keputusan dari Komisi X DPR RI dan diperkuat dengan larangan dari KPK yang tidak memperbolehkan pelanjutan proyek Hambalang karena memang dalam proses hukum" kata Roy dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (19/3).
Politikus Partai Demokrat ini menolak jika proyek itu disebut mangkrak. Selain karena terhenti oleh korupsi, dia mengatakan KPK dan DPR mewanti-wanti agar proyek tak boleh dilanjutkan untuk sementara waktu.
"Intinya adalah pada saat itu status proyek P3SON Hambalang masih dalam masalah hukum dan pemerintah RI saat itu dengan menpora saya yang bertanggung jawab saat itu, memang tidak boleh meneruskan pembangunan tersebut," jelas dia.
Dia mengatakan, jika di era Jokowi ada rencana untuk melanjutkan proyek tersebut, KPK harus menetapkan kejelasan status hukum kasus Hambalang. Dia berharap agar KPK cepat mengumumkan status hukum proyek itu.
"Kalau pemerintahsekarang, Presiden Jokowi dengan Menpora Imam Nahrowi ingin melanjutkan proyek itu seharusnya kita bertanya, apakah benar KPK sudah merilis proyek tersebut karena kita baca bahwa KPK akan mengawal proyek tersebut," lanjut dia.
"Tentu kami senang kalau proyek Hambalang bisa dilanjutkan, dan Insya Allah itu akan bermanfaat. Sebuah proyek yang digagas di masa Presiden SBY dahulu bisa diteruskan sekarang oleh presiden Jokowi," sambung dia.
Dia berharap publik tidak membanding-bandingkan pemerintah sekarang dengan era SBY terkait kasus korupsi Hambalang. Sebab ada faktor tertentu yang menyebabkan proyek yang menghabiskan triliunan rupiah itu terhenti pengerjaannya hingga sekarang.
"Ini tak bisa peer to peer dibandingkan dengan pemerintahan dahulu yang memang kami ingin melanjutkan P3SON Hambalang tapi dilarang oleh keputusan komisi X DPR dan KPK," tegas pakar telematika ini.
"Hanya saja tidak baik kalau itu dikatakan proyek dahulu yang dilakukan itu mangkrak. Pak SBY juga dulu banyak sekali menyelesaikan proyek-proyek mangkrak, dan tidak pernah kemudian beliau menyalahkan yang dulu-dulu. Saya tidak perlu sebutkan apa-apa saja, tapi pada saatnya kalau memang itu diperlukan disampaikan, pasti disampaikan," imbuh dia.
"Clear bukan niat pemerintah saat itu membuat itu mangkrak, niat kami ingin meneruskan. Kami berterima kasih kalau itu diteruskan, tapi tidak perlu mengatakan ini mangkrak atau ini sisa-sisa peninggalan. Tidak bagus lah" pungkasnya.
Pembangunan P3SON Hambalang dimulai pada masa pemerintahan SBY pada paruh kedua jabatannya sebagai presiden RI. Namun pembangunan terhenti karena sejumlah korupsi yang melibatkan sejumlah kader Partai Demokrat yakni bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, bekas Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan bekas Menpora Andi Mallarangeng.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya