Rombak UU KPK, DPR berdalih perkuat Kepolisian & Kejagung
Merdeka.com - Draf revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkukuh mengubah kekuatan lembaga antikorupsi tersebut.
Salah satu inisiator perombakan UU KPK, Masinton Pasaribu, menjelaskan pihaknya sengaja melakukan itu guna mengembalikan kinerja penegakan hukum kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sehingga dia meyakini aturan tersebut justru memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.
"Sebagai salah satu inisiator, kita (DPR) ingin mengembalikan sistem tata negara kita, penegakan hukum yang kaitannya dengan institusi kepolisian dan kejaksaan. Undang-undang ini sebagai alat untuk memperkuat dua lembaga tersebut," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Anggota DPR komisi III itu menegaskan, revisi UU KPK akan dibarengi dengan revisi UU Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Jadi, penanganan korupsi bakal makin melebar. Maka itu pihaknya tidak takut dengan usulan tersebut.
Terkait ada pasal 5 RUU KPK tentang masa keberadaan KPK hanya untuk 12 tahun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) punya jawaban sendiri. Menurut dia, masalah waktu tersebut bersifat tentatif dan tergantung kebutuhannya.
"Kalau dirasa waktu 12 tahun kurang, bisa diperpanjang sampai 17 tahun atau lebih, tergantung kebutuhan penegakan hukumnya saja," terangnya.
Masinton melanjutkan, waktu 12 tahun juga dianggap sebagai fase transisi dan penataan KPK jadi lebih baik. Meskipun, diakuinya kinerja lembaga antirasuah itu dianggap sudah cukup memuaskan.
Selain itu, dia juga menjelaskan draf yang mengatur KPK boleh menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Baginya, aturan tersebut untuk memperjelas tingkat penanganan kasus.
"Kenapa 50 miliar agar kita membagi tugas pemberantas korupsi di tangan KPK berdasarkan tingkat penanganan kasus. Dalam UU KPK juga dibatasi tidak mengurus kasus korupsi yang 1 miliar," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca Selengkapnya