Robin Pattuju Ungkap Alasan Ajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Suap di KPK
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyebut keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh dalam kasus penanganan perkara korupsi mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Dugaan keterlibatan Lili Pintauli dalam kasus suap penanganan perkara itu menjadi alasan Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
"Sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arif Aceh itu. Karena yang bersangkutan memang bermain di KPK," kata Robin saat ditemui usai sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12).
"Kita tahu lah, rekan-rekan. Bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," tambahnya.
Namun demikian, Robin yang telah membeberkan keterlibatan Lili dengan Arief Aceh merasa keberatan jika sampai saat ini sosok Arief malah tak kunjung pernah diperiksa penyidik KPK.
"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arif Pace itu diperiksa aja enggak pernah," ujar dia.
Padahal, Robin mengklaim jika dirinya yang mengajukan sebagai JC telah memberikan sejumlah bukti kepada penyidik terkait peran Lili yang merekomendasikan pengacara Arief Aceh kepada mantan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
"Ya saya buka. Sudah saya jelaskan ke penyidik ke persidangan juga sudah. Ya bukti-buktinya ada sudah dikumpulkan tim pengacara saya," kata dia.
"Saya tidak kurang tahu kalau itu (sudah dikembangin penyidik), yang penting sudah saya sampaikan di dalam proses penyidikan dan sidang juga sudah saya sampaikan," tambahnya.
Sedangkan, Robin juga menyinggung soal sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dianggapnya terlalu rendah terkait pelanggaran kode etik atas pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi guna berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Kalo Bu Lili itu cuma diperiksa di dewas ya hukumannya apa? Cuma potong gaji potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1.800.000, berapa dia terima penghasilan? puluhan juta," sebutnya.
Sekedar informasi jika permohonan JC atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang dilayangkan Robin Pattuju, karena siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penjelasan Jaksa Soal JC Robin
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tak disebutkannya terkait keputusan permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju yang hilang dalam pembacaan sidang tuntutan.
"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Karena hal itu, Lie menjelaskan bahwa tim penuntut umum masih menimbang permohonan JC dari Robin. Pasalnya, dalam pembacaan tuntutan tidak harus dijabarkan terkait permohonan JC.
"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujar Lie.
Menurut Lie, surat ketetapan JC yang diminta Robin juga belum ada sampai tuntutan dibacakan. Lantaran Robin baru mengajukan JC saat persidangan berlangsung.
"Yang menyampaikan lebih awal (tedakwa sekaligus Pengacara) Maskur Husain, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," tutur Lie.
Maka, Lie mengatakan bila pertimbangan permohonan JC Robin bisa disampaikan dalam sidang berikutnya. Karena Robin sendiri masih ada perkara lain yang menyakut dirinya, sehingga persoalan JC masih bisa disampaikan
"Yang bersangkutan saat ini baru bersidang untuk dirinya sendiri, masih ada perkara yang terkait dirinya lagi. Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja," ucap Lie.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya