Robin Ngaku Berani Janji 'Amankan' Azis Syamsuddin di KPK Karena Butuh Uang
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju soal keberaniannya mengamankan perkara korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
“Di sini ada kalimat mengamankan, apa maksud kalimat mengamankan?" tanya jaksa KPK kepada Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Robin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Robin mengaku menyampaikan kalimat tersebut lantaran pengacara Maskur Husain menyatakan bakal membantu Azis hingga tak dijadikan tersangka oleh KPK.
"Saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan saudara Maskur Husain kepada saya. Artinya, dalam pemahaman saya, saudara Maskur Husain menyampaikan bahwa ia bisa memantau perkembangan perkara di Lampung Tengah dan bisa membuat saudara terdakwa tidak disebut atau tidak dijadikan tersangka dalam perkara dimaksud," kata Robin.
Jaksa merasa heran Robin dan Maskur berani mengatakan hal tersebut kepada Azis Syamsuddin yang merupakan Wakil Ketua DPR RI. Menurut Robin, dirinya berani mengatakan hal tersebut lantaran tengah membutuhkan uang.
"Saya berani, karena untuk meminjam sejumlah uang," kata Robin.
"Saya bukan masalah meminjamnya, tapi menyampaikan kalimat 'pak nanti kami amankan agar tidak jadi tersangka'? Kok berani?" tanya jaksa.
Robin berdalih pernyataan demikian hanya untuk menakut-nakuti Azis demi mendapatkan pinjaman. Namun jaksa KPK tak puas dengan jawaban Robin.
"Apalagi saudara menggunakan kata memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa. Ini (Azis) bukan orang biasa loh. Kok berani memperdaya dan menakuti-nakuti terdakwa?" kata jaksa heran.
"Di dalam pemikiran saya, saya menyampaikan seperti itu, ada kemungkinan beliau akan mendengarkan," kata Robin.
Jaksa masih tak puas.
"Tapi kok bisa berani?" cecar jaksa KPK lagi.
"Hanya pada saat itu saya dalam kondisi membutuhkan (uang)," kata Robin.
Jaksa masih tak puas. Menurut jaksa, jika Robin membutuhkan uang, dirinya bisa meminjam kepada sesama pegawai KPK. Jaksa menyebut, jika Robin menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang kepada rekan-rekannya di KPK, uang sebanyak Rp100 juta bisa didapatkan Robin degan mudah dari urunan para pegawai KPK.
Robin pun berdalih dirinya berani berkata demikian kepada Azis Syamsuddin, lantaran menurutnya Azis merupakan orang yang baik. Apalagi, berdasarkan cerita dari rekannya sesama anggota Polri, Agus Supriyadi yang memperkenalkannya dengan Azis, disebutkan bahwa Azis adalah orang yang kerap membantu sesama.
"Saya mendengar dari saudara Agus Supriyadi, yang sudah kenal beliau (Azis) kurang lebih lima tahun, kemudian, saya juga mendengar cerita dari Dedi Yulianto, ajudan yang merupakan anggota Polri juga, terdakwa ini sangat baik hati dan suka membantu. Siapapun yang datang ke rumah dinasnya beliau pasti dibantu," kata Robin.
Jawaban Robin malah membuat jaksa heran. Pasalnya, Robin mengetahui Azis merupakan orang baik, namun malah memperdaya Azis dengan menyebut berani mengamankan perkaranya.
"Kalau saudara berpikiran seperti itu, kenapa mesti memperdaya?" kata jaksa.
"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," jawab Robin.
Kasus Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya