Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Robby Mayer ditangkap Kejagung setelah 3 tahun buron

Robby Mayer ditangkap Kejagung setelah 3 tahun buron borgol. shutterstock

Merdeka.com - Tim satuan tugas (satgas) intel Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Bintang Saudara, Robby Meyer di Jalan S Parman nomor 17/223 G, Medan, Selasa (14/8) pagi. Terpidana itu terlibat kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar di Aceh.

"Robby terlibat penggelapan surat dan penipuan pada pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS) di desa Rukoh, kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tahun 2006," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelejen, Edwin P Sitimorang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (14/8).

Edwin mengatakan, ditingkat kasasi, MA memutuskan Robby bersalah. Robby tidak berada ditempat ketika akan dieksekusi. "Putusan Kasasi MA No : 1339 K/PID/2009 tanggal 23 desember 2009 atas nama Robby Meyer," kata Edwin.

Sebelumnya, Robby Meyer mengadukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh T Yafizham SH ke Kejaksaan Agung terkait tudingan terhadap dirinya atas adanya praktik konspirasi saat menangani kasus penipuan, penggelepan, serta pemalsuan surat.

Melalui kuasa hukumnya Prof Ediwarman, dan Dr Triono Eddy, Robby juga melaporkan T Yafizham ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung Muda Pengawas.

Pengaduan itu merupakan buntut dari kebijakan Kejati Aceh yang tetap menuntut hukuman 7 tahun penjara, Robby Meyer sebagai terdakwa yang dituduh memalsukan surat garansi Bank Sumut yang digunakan sebagai jaminan uang muka pelaksanaan pengerjaan 325 unit rumah untuk korban tsunami, yang ditenderkan Chatolic Relief Services (CRS).

Selain itu, Robby Meyer juga dituding melakukan penipuan terhadap rekanan proyek itu, Fredi Kelana, pemilik Restoran Tip Top yang berlokasi di Jalan A.Yani, Kesawan Medan, senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga menuntut Robby menggelapkan dana hampir Rp 2 miliar.

Padahal kata Ediwarman, jauh sebelum pembacaan vonis, tepatnya 18 Juni 2008, pihak Kejagung sudah menyurati Kejati Aceh dengan Nomor R-870/II/Hpu.1/06/2008 yang menyatakan kasus yang dihadapi Robby Meyer adalah murni kasus perdata.

Namun pihak Kejati Aceh tetap ngotot, dan melanjutkan proses persidangan itu, dan bersikukuh menetapkan Robby Meyer sebagai terdakwa kasus pidana. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas pada 16 April 2009 yang dikuatkan dengan No. 207/Pid.B/2008/PN-BNA terhadap diri Robby Meyer.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mayat Pengungsi Rohingya Kembali Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya

Mayat Pengungsi Rohingya Kembali Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya

Mayat tersebut ditemukan mengapung pada jarak 12 mil laut dari bibir pantai Calang.

Baca Selengkapnya
Kerugian Akibat Banjir Rob Jakarta Mencapai Rp2,1 Triliun per Tahun

Kerugian Akibat Banjir Rob Jakarta Mencapai Rp2,1 Triliun per Tahun

Kenaikan permukaan air laut sebesar berkisar 1 sampai 15 cm per tahun di beberapa lokasi

Baca Selengkapnya
Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu

Sopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu

Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiga Mayat Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik Ditemukan di Laut Aceh Jaya

Tiga Mayat Pengungsi Rohingya Korban Kapal Terbalik Ditemukan di Laut Aceh Jaya

Tim SAR gabungan mengevakuasi tiga mayat yang telah teridentifikasi sebagai pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya
Empat Mayat Ditemukan Tergeletak di Pelataran Parkir, Diduga Lompat dari Apartemen di Penjaringan

Empat Mayat Ditemukan Tergeletak di Pelataran Parkir, Diduga Lompat dari Apartemen di Penjaringan

Kasus penemuan empat mayat itu masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah

Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah

Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan

Baca Selengkapnya
Mayat Pria Terbungkus Kain dan Diikat Lakban Ditemukan di Hotel Puncak Cianjur

Mayat Pria Terbungkus Kain dan Diikat Lakban Ditemukan di Hotel Puncak Cianjur

Polisi juga menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban diduga akibat hantaman benda tumpul.

Baca Selengkapnya