Robby Mayer ditangkap Kejagung setelah 3 tahun buron
Merdeka.com - Tim satuan tugas (satgas) intel Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Bintang Saudara, Robby Meyer di Jalan S Parman nomor 17/223 G, Medan, Selasa (14/8) pagi. Terpidana itu terlibat kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar di Aceh.
"Robby terlibat penggelapan surat dan penipuan pada pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholic Relief Services (CRS) di desa Rukoh, kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tahun 2006," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelejen, Edwin P Sitimorang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (14/8).
Edwin mengatakan, ditingkat kasasi, MA memutuskan Robby bersalah. Robby tidak berada ditempat ketika akan dieksekusi. "Putusan Kasasi MA No : 1339 K/PID/2009 tanggal 23 desember 2009 atas nama Robby Meyer," kata Edwin.
Sebelumnya, Robby Meyer mengadukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh T Yafizham SH ke Kejaksaan Agung terkait tudingan terhadap dirinya atas adanya praktik konspirasi saat menangani kasus penipuan, penggelepan, serta pemalsuan surat.
Melalui kuasa hukumnya Prof Ediwarman, dan Dr Triono Eddy, Robby juga melaporkan T Yafizham ke Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, dan Jaksa Agung Muda Pengawas.
Pengaduan itu merupakan buntut dari kebijakan Kejati Aceh yang tetap menuntut hukuman 7 tahun penjara, Robby Meyer sebagai terdakwa yang dituduh memalsukan surat garansi Bank Sumut yang digunakan sebagai jaminan uang muka pelaksanaan pengerjaan 325 unit rumah untuk korban tsunami, yang ditenderkan Chatolic Relief Services (CRS).
Selain itu, Robby Meyer juga dituding melakukan penipuan terhadap rekanan proyek itu, Fredi Kelana, pemilik Restoran Tip Top yang berlokasi di Jalan A.Yani, Kesawan Medan, senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga menuntut Robby menggelapkan dana hampir Rp 2 miliar.
Padahal kata Ediwarman, jauh sebelum pembacaan vonis, tepatnya 18 Juni 2008, pihak Kejagung sudah menyurati Kejati Aceh dengan Nomor R-870/II/Hpu.1/06/2008 yang menyatakan kasus yang dihadapi Robby Meyer adalah murni kasus perdata.
Namun pihak Kejati Aceh tetap ngotot, dan melanjutkan proses persidangan itu, dan bersikukuh menetapkan Robby Meyer sebagai terdakwa kasus pidana. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas pada 16 April 2009 yang dikuatkan dengan No. 207/Pid.B/2008/PN-BNA terhadap diri Robby Meyer. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya