RJ Lino gunakan legal opinion, Pansus Pelindo akan laporkan ke Polri
Merdeka.com - Anggota Pansus Pelindo II DPR Junimart Girsang menegaskan pihaknya akan melaporkan ke penegak hukum ihwal sikap Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang menjadikan pendapat hukum (legal opinion) oleh Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai 'pegangan' untuk melakukan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH).
Menurut bekas pengacara ini, hal itu sudah jelas sebagai satu hal yang melanggar hukum. "Iya dong, boleh dong (dilaporkan) pelanggaran hukum itu bisa diproses secara pidana dan secara administratif apalagi telah melanggar UU. Jadi jangan dia (RJ Lino) berlindung dibalik legal opinion," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).
"Iya, kami akan kasih ke Mabes Polri terkait temuan-temuan ini," tambahnya.
Politikus PDIP ini menjelaskan bahwa untuk melakukan perpanjangan kontrak haruslah melibatkan regulator yaitu pihak dari pemerintah, sehingga PT Pelindo II yang hanya menjadi operator tidak bisa berlipat ganda seolah-olah sebagai regulator.
"Bukan berarti legal opinion itu dijadikan sebagai penetapan sesuatu, tidak begitu," tegasnya.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan oleh Anggota Pansus Pelindo II DPR, I Putu Sudiartana mendesak penegak hukum untuk menindak dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Sebab, Lino telah menjadikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh Jamdatun sebagai 'pegangan' bahwa perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) ke Hutchison Port Holdings (HPH), tidak menabrak Undang-undang tentang Pelayaran.
Terlebih, dalam rapat Pansus Pelindo antara Kejagung yang digelar hari ini, Jamdatun Noor Rachmad sudah membantah telah memberikan rekomendasi perpanjangan konsesi.
"Ya bilamana ada perbuatan melawan hukum RJ Lino di sana, penegak hukum harus tindaklanjuti itu. Jangan ada kongkalikong di situ. Karena rakyat Indonesia menunggu keterbukaan di Pelindo II ini. Terbentuknya Pansus ini gara-gara ada dugaan pelanggaran hukum di sana," kata Putu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).
Politikus Demokrat ini menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi ke penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh RJ Lino. Sebab, Pansus Pelindo II tidak memiliki wewenang untuk menindak.
"Pansus tidak bisa menegakkan hukum. Tapi Pansus bisa merekomendasikan ke penegak hukum untuk melanjutkan bilamana ada perbuatan melawan hukum," ujar dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaJK mengingatkan pentingnya pihak yang berada di luar pemerintahan atau oposisi.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengkritik pembelian alutsista bekas dan kebijakan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan saat Debat Capres.
Baca SelengkapnyaLangkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaDugaan adanya kecurangan pada PIlpres 2024, membuat isu pemakzulan Jokowi muncul.
Baca Selengkapnya