RJ lino datangkan 7 ahli di sidang praperadilan hari ini
Merdeka.com - Memasuki hari ke tiga sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, pengadilan negeri Jakarta Selatan mengagendakan pembuktian dari pemohon (RJ Lino). Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, mengaku sudah mempersiapkan beberapa pembuktian untuk hari ini.
"Kami akan bawa bukti tertulis dan saksi serta ahli," kata Maqdir kepada merdeka.com, Rabu, (20/1).
Maqdir menyebut dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan total sebelas orang saksi dan ahli. Para saksi dan ahli menurutnya untuk membuktikan penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.
"Ya rencananya 7 orang ahli, dan 4 saksi akan dihadirkan," pungkasnya.
Seperti diketahui minggu ini PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan RJ Lino yang sempat tertunda seminggu. Mantan Dirut PT Pelindo II itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/12) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan QCC di Pelindo pada tahun 2010.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12). Dalam kasus pengadaan QCC tersebut KPK mengenakan Pasal kepada mantan Dirut PT Pelindo II dengan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan sprindik yang ditetapkan 15 Desember. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya