Rizky curi komputer warnet untuk beli voucher game online
Merdeka.com - Rizky Fariza (24), warga Boyolali, Jawa Tengah, harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya pria tersebut telah berulang kali melakukan pencurian hingga akhirnya tertangkap.
Aparat Kepolisian Sektor Jebres menangkap pria tersebut beberapa hari lalu, dan memasukkannya ke dalam jeruji penjara Mapolsek setempat. Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Teguh Sujadi mengatakan, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 8 kali.
Rizky, kata Teguh, merupakan pencuri spesialis komponen komputer, yang sering melakukan aksinya di beberapa warnet, antara lain di Y Internet cabang Kepatihan, Jebres.
“Tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 8 kali, sejak Februari lalu. Dia berhasil membawa beberapa perangkat komputer di antaranya, hard disk, motherboard, memory (RAM) dan VGA,” ujar Tegus, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Jebres Solo, Minggu (18/5).
Teguh menjelaskan saat melakukan aksi, tersangka berpura-pura menjadi salah seorang pelanggan warnet. Saat penjaga warnet lengah, tersangka segera melakukan aksinya dengan cara mencongkel penutup CPU computer. Setelah itu tersangka mengambil satu per satu perangkat dan komponen yang berada di dalam CPU.
“Tersangka menjual hasil curiannya melalui jejaring sosial Facebook. Uangnya untuk membeli voucher game online,” imbuhnya.
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, polisi berhasil menangkap tersangka berkat laporan korban. Polisi segera melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku. Saat melakukan penangkapan, beberapa personel polisi sengaja menyamar menjadi pembeli. Pembeli dan tersangka sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan Ngemplak, Banjarsari.
Di tempat tersebut polisi dengan mudah membekuk pelaku, tanpa perlawanan sedikit pun.
"Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo mengaku tidak tahu ada relawannya yang berbagi voucher internet gratis.
Baca SelengkapnyaDi sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaIroni Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Baca SelengkapnyaTim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaPernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.
Baca SelengkapnyaAda tiga pelaku yakni inisial BYP, DA, dan TA yang mempromosikan game online.
Baca Selengkapnya