Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizky curi komputer warnet untuk beli voucher game online

Rizky curi komputer warnet untuk beli voucher game online Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rizky Fariza (24), warga Boyolali, Jawa Tengah, harus berurusan dengan kepolisian. Pasalnya pria tersebut telah berulang kali melakukan pencurian hingga akhirnya tertangkap.

Aparat Kepolisian Sektor Jebres menangkap pria tersebut beberapa hari lalu, dan memasukkannya ke dalam jeruji penjara Mapolsek setempat. Kepada wartawan Kanit Reskrim Polsek Jebres, AKP Teguh Sujadi mengatakan, tersangka sudah melakukan pencurian sebanyak 8 kali.

Rizky, kata Teguh, merupakan pencuri spesialis komponen komputer, yang sering melakukan aksinya di beberapa warnet, antara lain di Y Internet cabang Kepatihan, Jebres.

 

“Tersangka sudah melakukan aksi sebanyak 8 kali, sejak Februari lalu. Dia berhasil membawa beberapa perangkat komputer di antaranya, hard disk, motherboard, memory (RAM) dan VGA,” ujar Tegus, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Jebres Solo, Minggu (18/5).

 

Teguh menjelaskan saat melakukan aksi, tersangka berpura-pura menjadi salah seorang pelanggan warnet. Saat penjaga warnet lengah, tersangka segera melakukan aksinya dengan cara mencongkel penutup CPU computer. Setelah itu tersangka mengambil satu per satu perangkat dan komponen yang berada di dalam CPU.

 

“Tersangka menjual hasil curiannya melalui jejaring sosial Facebook. Uangnya untuk membeli voucher game online,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, polisi berhasil menangkap tersangka berkat laporan korban. Polisi segera melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku. Saat melakukan penangkapan, beberapa personel polisi sengaja menyamar menjadi pembeli. Pembeli dan tersangka sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan Ngemplak, Banjarsari. 

Di tempat tersebut polisi dengan mudah membekuk pelaku, tanpa perlawanan sedikit pun.

"Kami akan menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Relawan Bagi-Bagi Ribuan Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar: Saya Malah Enggak Tahu
Relawan Bagi-Bagi Ribuan Voucher Internet di CFD Solo, Ganjar: Saya Malah Enggak Tahu

Ganjar Pranowo mengaku tidak tahu ada relawannya yang berbagi voucher internet gratis.

Baca Selengkapnya
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online

Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Hentikan Pelaporan Terhadap Ganjar Bagikan Voucher di CFD Solo
Bawaslu Hentikan Pelaporan Terhadap Ganjar Bagikan Voucher di CFD Solo

Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh bawaslu, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Baca Selengkapnya
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Komplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan

Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.

Baca Selengkapnya
Rp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan
Rp80 Juta Ludes karena Judi Online, Anak Muda ini Sukses Jualan Colenak Bisa Buka Banyak Cabang Penghasilan Sehari Jutaan

Pernah bangkrut akibat judi online, pemuda ini kini bangkit berjualan colenak dan sudah memiliki banyak cabang.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Game Online 'Slot Higgs' Domino dan 'Royal Dream'
Polisi Bongkar Judi Online Berkedok Game Online 'Slot Higgs' Domino dan 'Royal Dream'

Ada tiga pelaku yakni inisial BYP, DA, dan TA yang mempromosikan game online.

Baca Selengkapnya