Rizieq Tanya Saksi Soal Pengumuman Mahfud MD Perbolehkan Penjemputan di Bandara
Merdeka.com - Terdakwa Rizieq Syihab mencecar saksi Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Terkait pengumuman pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang telah perbolehkan penjemputan di Bandara Soekarno Hatta dengan syarat protokol kesehatan.
"Pertanyaan saya selang beberapa hari sebelum ada izin dari Menkopolhukam di media dan ada perdebatkan ada pro kontra. Dari kepolisian sendiri melarang, nah apakah tau institusi anda itu melarang tidak ada penjemputan karena pandemi?" tanya Rizieq saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4).
"Yang saya tau ada imbauan, karena mungkin beda-beda imbauan. Mengimbau untuk jangan ada yang menjemput," jawab Dahmirul.
Namun demikian, Rizieq merasa heran bila Dahmirul selaku kepala keamanan yang menjaga Terminal 3 Bandara Soetta tidak mengetahui pengumuman dari Menkopolhukam yang telah perbolehkan penjemputan dirinya. Asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Bandara Soekarno Hatta.
"Jadi ada imbauan agar tidak menjemput. Kemudian pada last menit, menit-menit akhir Menkopolhukam mengumumkan bagi yang menjemput silakan asal tetap mengikuti protokol kesehatan?" ujar Rizieq.
"Tidak tahu," singkat Dahmirul.
"Jadi anda tidak tahu sama sekali, Menkopolhukam, Menteri Koordinator Politik Kemanan memberikan siaran pers seorang kepala kepolisian bandara yang menjaga tempat vital tidak tahu?" cecar Rizieq.
"Saya kepala terminal tiga, bukan kepala bandara," timpal Dahmirul.
"Tapi terminal tiga itu vital bandara international vital. Anda tidak tahu siaran pers dari seorang Menkopolhukam anda seorang kasat loh. Kalau yang lain wajar tidak tahu," tegas Rizieq.
Mendengar pertanyaan Rizieq terhadap saksi, Jaksa Penuntut Umum pun merasa keberatan dan meminta kepada Hakim untuk menyudahi pertanyaan Rizieq. Alasannya karena saksi telah menyatakan dirinya tidak tahu terkait pengumuman dari Menkopolhukam.
Untuk diketahui dalam sidang kali ini saksi yang hadir selain Heru Novianto, ada pula Ferikson Tampubolon (Kasat Intelkam Polres Jakpus), Oka Setiawan (Senior Manager Of Aviation Security bandara Soekarno Hatta), dan Kasaspol Terminal 3 Bandara Soetta, Dahmirul.
Para saksi ini periksa untuk perkara nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara krumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung Bogor. Termasuk perkara nomor 222 untuk lima terdakwa yaitu Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, Rizieq dalam perkara 221 dan keliman mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya