Rizieq Syihab Resmi Daftar Praperadilan di PN Jaksel
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Hal itu diajukan melalui tim advokasi hukum Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/ PN.Jkt.Sel," kata Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (15/12).
Aziz menjelaskan pengajuan praperadilan adalah sebagai bentuk upaya hukum terhadap penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh kepolisian. Sebagaimana Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta dan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun untuk sangkaan Pasal 160 KUHP junto Pasal 216 KUHP.
©2020 Istimewa
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama,Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.
Polda Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kasus kerumunan di Petamburan. Penyidik siap jemput paksa Rizieq jika tak juga memenuhi pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Polisi tak menutup kemungkinan upaya penjemputan paksa jika para tersangka tidak kooperatif.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember lalu.
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan juga pelanggaran di Pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri MRS," jelasnya.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216, kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara," katanya.
Sekedar informasi kalau kelima tersangka termasuk Habib Rizieq saat ini telah selesai menjalani pemeriksaan. Namun hanya Habib Rizieq yang dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya karena sangkaan pasal 160 KUHP jo Pasal 216 KUHP yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya