Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab jadi Tersangka Kerumunan Megamendung sejak Kasus Digarap Polda Jabar

Rizieq Syihab jadi Tersangka Kerumunan Megamendung sejak Kasus Digarap Polda Jabar Habib Rizieq Syihab tiba di Polda Metro Jaya. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan jika penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, sudah ditetapkan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat.

"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan Megamendung. Sementara pada kasus di Rumah Sakit Ummi belum ditetapkan tersangka.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.

Sementara sangkaan pasal yang diancam yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Atas hal tersebut diketahui jika saat ini Habib Rizieq telah menjadi tersangka di dua kasus yakni kerumunan di Megamendung dan kasus penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bareskrim Ambil Alih Perkara Habib Rizieq

Sebelumnya, Perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang turut menyeret Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah resmi diambil alih Bareskrim Polri. Perkara tersebut terkait kerumunan yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Ketiga kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut meliputi kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor oleh Polda Jawa Barat.

Jadi kemarin hari Jumat tanggal 8 Desember penyidik Bareskrim, Polda metro Jaya, dan Polda Jawa barat sudah gelar perkara kemudian diputuskan dalam terkait dengan ketiga kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri," kata Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (21/12).

Dia menjelaskan alasan pengambilan alih kasus tersebut, agar memudahkan proses penyidikan petugas dalam melakukan pemeriksaan.

"Ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut. Sehingga untuk memudahkan penyidikan maka kita tarik ke Bareskrim," ujarnya.

"Sedangkan untuk pelanggaran Prokes di kawasan Tanggerang saat ini sedang proses lidik dan sedang berproses dan diasistensi Bareskrim Polri," tutup Listyo.

Diketahui, polisi telah menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Sementara itu, Polda Jabar, juga sedang menyelidiki kasus kerumunan Front Pembela Islam di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. Rizieq Shihab pun ikut terseret dalam kasus tersebut.

Saat ini, Polda Jabar masih memanggil sejumlah pihak seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan
Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan

Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Irjen Iqbal: Kalau Polisi di Riau Tidak Netral, Laporkan & Pasti Ditindak
Irjen Iqbal: Kalau Polisi di Riau Tidak Netral, Laporkan & Pasti Ditindak

Propam Polda Riau juga mewanti-wanti agar anggota polisi tidak berfoto dengan pose jari telunjuk yang menunjukkan angka.

Baca Selengkapnya
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Pegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi

Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.

Baca Selengkapnya