Rizieq Syihab Dikabarkan Sehat untuk Jalani Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan
Merdeka.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dikabarkan sehat. Dia siap menjalani persidangan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4) besok.
"Alhamdulillah Habib Rizieq dan kawan-kawan sehat," kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (11/4).
Rizieq akan menjalani sidang perkara nomor 221 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sedangkan nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
Sementara lima petinggi FPI lain selaku terdakwa perkara nomor 222, yakni Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA) juga akan menjalai sidang kerkait perkara krumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz pun menyampaikan bahwa para kliennya telah siap untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Siap untuk pemeriksaan saksi-saksi besok akan memakan waktu lumayan mungkin, karena banyak saksi-saksinya," ujarnya.
Adapun saksi-saksi yang akan dihadirkan yakni, Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta), Budi Cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo(Kadishub DKI Jakarta), Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara (mantan Walikota Jakarta Pusat), Rusfian, Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI), Ferixon, dan Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat.
Meski demikian, Aziz berharap sidang besok berjalan dengan lancar serta pihak aparat tidak mempersulit tim kuasa hukum masuk ke dalam ruang persidangan.
"Semoga besok lancar dan pengacara masuk tidak dipersulit, dan dalam sidang dihormati hak-haknya. Semoga tidak diprovokasi aparat yang jaga di pengadilan," imbuhnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyampaikan, alasan pihaknya tidak menyiarkan sidang karena agenda persidangan telah memasuki pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live straming. Dimulai pukul 09.00 WIB, di ruang sidang utama adalah pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal ketika dikonfirmasi, Minggu (11/4).
Ditiadakannya live streaming dalam agenda pemeriksaan saksi, sebagaimana mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP. Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang pengadilan.
Oleh karena itu, Alex mengatakan persidangan yang akan berlangsung pada 12 dan 14 April nanti disiarkan secara offline atau tidak ada live streaming. Sehingga, masyarakat yang ingin mengetahui proses persidangan diimbau untuk menyaksikannya di media massa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya