Rizieq sedih jadi buronan sementara koruptor triliunan dibiarkan
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memutuskan untuk membatalkan kepulangannya ke Indonesia. Namun, dia sempat mengungkapkan, kekecewaannya pada aparat penegak hukum yang dinilai tebang pilih.
Rizieq mengungkapkan, sedih saat mengetahui dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal dirinya tidak pernah merugikan negara.
"Tatkala saya hijrah, saya diumumkan sebagai buronan sebagai DPO serta gambar saya disebar ditempel, Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun," katanya dalam rekaman suara yang diterima merdeka.com, Rabu (21/2).
Sementara, dia mengungkapkan, perlakuan berbeda diberikan kepada tersangka korupsi penjualan kondensat Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. Di mana dia bebas melenggang tanpa masuk dalam DPO.
"Beberapa waktu lalu seorang naga merah jadi garong negara yang telah korupsi Rp 35 triliun dan lari ke Singapura tapi sepi dari pemberitaan media. Gambar DPO-nya pun tak didapat di tengah masyarakat. Padahal yang bersangkutan buronan kelas kakap, perampok uang negara Rp 35 triliun sehingga membuat masyarakat makin melarat dan menderita," tutup Rizieq.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain Harvey, ada 15 tersangka lain terkait kasus korupsi timah yang membuat rugi negara Rp 271 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca Selengkapnya