Rizieq: Ledakan Massa Penjemput Saya di Bandara Akibat Diumumkan Mahfud MD
Merdeka.com - Eks pentolan FPI Rizieq Syihab menyinggung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq heran kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangan dirinya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 tidak diproses hukum.
Padahal, menurut Rizieq, kerumunan tersebut jauh lebih banyak daripada saat acara pernikahan anaknya sekaligus Maulid Nabi Muhammad di Petamburan. Dia mengatakan massa berbondong-bondong ke Bandara Soetta akibat dari pengumunan yang disampaikan oleh Mahfud.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Dia berdalih kerumunan di bandara itu sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Jika dibandingkan kerumunan di Petamburan yang diklaim sudah menerapkan prokes tapi tidak sengaja terjadi pelanggaran.
"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ujar dia.
Rizieq keberatan bila dirinya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan dan disangkakan dengan pasal hasutan. Sementara, kata dia, Mahfud yang jelas-jelas mengumumkan kepulangannya tidak dituduh sebagai penghasut.
"Berbeda dengan kerumunan di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya," tegas Rizieq.
"Di sinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," lanjut Rizieq.
Akibat kerumunan di Petamburan, Rizieq didakwa melanggar 160 KUHP jo. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya