Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Risma dipolisikan Ketua PKBSI karena pencemaran nama baik

Risma dipolisikan Ketua PKBSI karena pencemaran nama baik Risma. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam W

Merdeka.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, diperiksa penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Jumat (29/8). Risma datang ke Mapolda Jawa Timur, lebih awal dari jadwal yang diagendakan, yaitu pukul 07.00 WIB. Padahal, jadwal pemeriksaan yang diagendakan Polda Jawa Timur adalah pukul 09.00 WIB.

Wali kota perempuan pertama di Kota Pahlawan itu, diperiksa terkait pencemaran nama baik. Risma dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Rahmat Syah.

Rahmat menilai pernyataan Risma ke media massa yang seolah-olah Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan dipindah oleh PKBSI. Selain Risma, Rahmat juga menggugat perdata pengamat satwa Singky Soewadji ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, terkait laporan tersebut, Risma diagendakan diperiksa hari ini oleh Polda Jawa Timur, namun dia datang lebih awal dengan dikawal oleh beberapa staf-nya.

"Karena alasan kesibukan dan padatnya agenda wali kota, Ibu Risma mengawali jadwal pemeriksaan yang kita tentukan, ini informasi yang diberikan oleh penyidik," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan.

Sayangnya, perwira dengan tiga melati di pundak ini tidak menjelaskan detail pemeriksaan Risma, termasuk pertanyaan-pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik kepada wali kota kelahiran Kediri tersebut.

"Ibu Risma diminta keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310, 311 jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) KUHP," katanya.

"Beliau dilaporkan Ketua PKBSI. Selain melaporkan Ibu Risma, pelapor juga menggugat Singky Soewadji ke pengadilan," pungkas Awi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP