Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Risma batal jadi tersangka, Desmond tuding polisi diintervensi

Risma batal jadi tersangka, Desmond tuding polisi diintervensi Risma dihadiahi lonceng besar. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa merasa curiga dengan Polri yang akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Meski dia mencurigai pula kinerja Kejaksaan Tinggi Surabaya, namun Desmond lebih melihat bahwa ada tekanan di Polri.

"Dengan ada bantahan dari kepolisian itu berarti ada apa dengan Kapolri dan Kapolda Jawa Timur. Apakah kepolisian benar, atau kejaksaan bermain-main. Siapa yang bermain antara kepolisian atau kejaksaan. Sementara ini saya melihat yang bermain-main kepolisian," kata Desmond di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Desmond, ada persoalan mendasar dalam proses hukum acara. Baginya tidak mungkin kejaksaan mengumumkan sendiri status tersangka kecuali kejaksaan melakukan penyelidikan sendiri. Dalam hal hukum acara, bagi Desmond kejaksaan bisa melakukan penyelidikan. Dia heran kenapa ada perbedaan antara kepolisian dan kejaksaan.

‎"Jadi penetapan tersangkanya Risma ini kan suatu hal biasa dalam hukum acara. Kenapa dibantah oleh kepolisian, apakah ada intervensi dari luar. Atau memang murni tidak ada. Kesannya seolah pembelaan besar-besaran," tuturnya.

Desmond menuding, pemerintahan saat ini sudah berarah pada ketidakpastian hukum. Pejabat negara berlindung pada kebijakan. Padahal dalam aturan pidana tidak seperti itu harusnya.

"Yang jadi soal hari ini ada apa dengan kepolisian dan kejaksaan. Ini sama kayak kasus Victoria, polisi dan kejaksaan berbeda," imbuhnya.

Desmond juga menjelaskan bahwa proses hukum dan kebijakan merupakan dua hal yang berbeda. ‎Dalam hal ini ada aturan hukum yang menjerat Risma, namun ada kebijakan untuk menghentikan perkara.

"Itu kan kesepakatan, kesepakatan itu hukum atau kebijakan. Ini bukan suatu yang baru, bukan sesuatu yang dinormakan menjadi pasal hukum. Kecuali yang sudah jadi norma dalam pasal dan undang-undang," tukasnya.

Terkait hal ini, Desmond beserta beberapa perwakilan Komisi III DPR akan menuju Surabaya di saat masa reses nanti untuk mengklarifikasi kepada aparat hukum di sana.

‎"Karena pedagang Pasar Turi pernah mengadu ke komisi II. Antara pengembang yang bekerjasama dengan tender yang mengakali pedagang Pasar Turi," terangnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP